"Secara keseluruhan dana optimalisasi haji 31 Maret 2006 hingga 31 Maret 2010, jasa optimalisasi giro, deposito, sukuk rata-rata hanya 1,72 persen per akhir tahun haji," kata anggota ICW Firdaus Ilyas di Jakarta, Rabu (8/12/2010).
Firdaus membandingkan dengan besaran bunga deposito, sukuk, dan giro yang jauh dari normal. ICW juga bersandar pada data BPK, diindikasikan adanya penarikan deposito pada 2007 dan 2008 yang tidak jelas ke mana larinya.
"Itu ditemukan BPK, uang haji selesai tahun buku, digunakan pihak lain atau masuk rekening pihak tertentu," terang Firdaus.
Misalnya saja pada 2007 ada transaksi 189 kali dan uang dikeluarkan Rp 300 miliar, sedang pada 2008 ada 236 transaksi dan Rp 882 miliar uang keluar. "Kementerian tidak bisa jelaskan uang itu digunakan untuk apa. Ini rentan disalahgunakan," terangnya.
Dia menegaskan, untuk itu BPK harus melakukan audit investigatif, tidak hanya audit kewajaran saja. "KPK juga hangan hanya melakukan pencegahan, kalau perlu bawa ke ranah penindakan," tutupnya.
Sebelumnya pada Senin (6/12) Direktur Pengelola Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Sistem Informasi Haji Kementerian Agama Achmad Djunaedi membantah adanya penyimpangan di dalam rekening Menteri Agam. "Tidak ada itu. Itu semuanya kewenangan bank," jelas Achmad saat dihubungi detikcom.
(ndr/asy)











































