Gayus Diberitahu Haposan, Jampidum Kemal dan Ritonga Ikut Dapat Jatah

Gayus Diberitahu Haposan, Jampidum Kemal dan Ritonga Ikut Dapat Jatah

- detikNews
Rabu, 08 Des 2010 18:28 WIB
Jakarta - Gayus Tambunan membuat pernyataan yang menyeret nama pejabat Kejagung. Dalam pengakuan di persidangan dia menyebut mantan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga dan Jampidum yang sekarang menjabat, Kemal Sofyan Nasution ikut kecipratan uangnya. Nilainya lebih dari Rp 5 miliar.

Ucapan Gayus mengutip permintaan Haposan Hutagalung, pengacaranya yang mendampingi Gayus saat bermasalah di Pengadilan Negeri Tangerang pada kasus yang lalu.

"Jaksa Agung Jampidum minta uang. Maka tuntutannya ditunda. Saya jawab, kan sudah ada USS 500 ribu. Dijawab Haposan, itu kan buat Ritonga, Jampidum lama. Jampidum baru kan belum," kata Gayus saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (8/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Uang yang diminta Haposan tersebut terkait dengan rencana penuntutan (rentut) Gayus dengan hukuman 1 tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan uang yang disidangkan di PN Tangerang. Padahal belakangan diketahui rentut Gayus itu hanya berisi hukuman percobaan 1 tahun penjara. Haposan meminta uang ke Gayus sebesar USD 50 ribu.

"Katanya uang itu untuk biaya operasional di Kejagung," jelas Gayus.

Belum bisa dipastikan apakah pengakuan Gayus, berdasarkan permintaan Haposan itu benar untuk pejabat Kejagung. Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir yang dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan tidak bisa dihubungi telepon selulernya.

(Ari/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini