Ucapan Gayus mengutip permintaan Haposan Hutagalung, pengacaranya yang mendampingi Gayus saat bermasalah di Pengadilan Negeri Tangerang pada kasus yang lalu.
"Jaksa Agung Jampidum minta uang. Maka tuntutannya ditunda. Saya jawab, kan sudah ada USS 500 ribu. Dijawab Haposan, itu kan buat Ritonga, Jampidum lama. Jampidum baru kan belum," kata Gayus saat diperiksa sebagai terdakwa di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Rabu (8/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Katanya uang itu untuk biaya operasional di Kejagung," jelas Gayus.
Belum bisa dipastikan apakah pengakuan Gayus, berdasarkan permintaan Haposan itu benar untuk pejabat Kejagung. Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir yang dikonfirmasi untuk dimintai tanggapan tidak bisa dihubungi telepon selulernya.
(Ari/ndr)










































