Menurut pimpinan KPK Bibit Samad Riyanto, 6 kantor perwakilan disiapkan untuk mengawasi layanan publik hingga membentuk komunitas anti korupsi. Jika hasilnya baik, tak menutup kemungkinan hal itu akan dilakukan di daerah lain.
"Saat ini, semua sedang kami persiapkan, termasuk menentukan tiga daerah di luar Jawa itu," kata Bibit usai acara 'Peningkatan Akuntabilitas Layanan Publik dengan Mewujudkan Zona Integritas' di Hotel Novotel Semarang, Jl Pemuda, Semarang, Rabu (8/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, menyebarkan semangat anti korupsi di bidang pendidikan. KPK telah menyusun modul pendidikan antikorupsi untuk lembaga pendidikan, mulai dari tingkat taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi.
"Hasil program ini mungkin baru kelihatan 30 tahun mendatang. Jadi memang tidak instan," kata Bibit.
Terakhir, kata Bibit, tugas kantor perwakilan daerah adalah membentuk komunitas antikorupsi. Komunitas ini bisa berlatar belakang apa pun, lembaga swadaya masyarakat, media massa, akademisi, atau yang lain. Melalui komunitas ini diharapkan ada pengawasan intensif terhadap penyimpangan dana atau tugas birokrasi.
Selain kantor perwakilan, KPK juga sedang mempersiapkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di daerah. Namun rencana ini terkendala belum adanya jaksa penuntut umum. Untuk mengatasinya, KPK telah berkoordinasi dengan Jaksa Agung. Pada era Jaksa Agung Hendarman Supandji, hal ini sudah disampaikan tapi belum mendapatkan hasil.
"Soal ini, kami berharap kepada Jaksa Agung yang baru. Mudah-mudahan beliau mau (menugaskan jaksa untuk Pengadilan Tipikor di daerah) ," pungkas Bibit.
(try/fay)










































