"Rp 7 miliar disimpan di rumah," kata Gayus dalam pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (8/12/2010).
Di depan Ketua Majelis Hakim Albertina Ho, Gayus Tambunan blak-blakan mengenai uang Rp 28 miliar di 21 rekeningnya di Bank Panin dan BCA. Gayus menyebut uang itu berasal dari fee yang diterimanya setelah membantu persoalan pajak tiga perusahaan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gayus membeberkan hal ini setelah mendapat cecaran pertanyaan dari ketua majelis hakim, Albertina Ho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (8/12/2010).
"Pertama adalah saya diminta mengeluarkan surat ketetapan pajak PT KPC untuk tahun 2000, 2001, 2002, 2003 dan 2005. Di mana hasilnya, telah selesai berdasar aturan. Sebelumnya sudah ditahan 1 tahun, saya tidak tahu alasannya apa. Yang saya dengar karena alasan perbedaan kurs. Harusnya rupiah, tapi masih dolar. Saya dapat imbalan US$ 500.000. Kalau dikurskan Rp 10.000 sama dengan Rp 5 miliar," kata Gayus.
"Kedua, melakukan persiapan sidang banding perusahaan Bumi Resources. Membuat surat banding, bantahan. Supaya Bumi Resources siap saat dibanding. Kita diskusi. Saya dapat imbalan US$ 1 juta, atau Rp 10 miliar," ucap pria berambut cepak ini.
"Ketiga, terkait sunset policy perusahaan Arutmin tahun 2007. Saya diminta melalui Alif Kuncoro untuk mereview, apakah sudah sesuai dengan aturan perpajakan. Saya review, saya bilang telah sesuai. Saya diberi imbalan US$ 2 juta. Kalau rupiah sekitar Rp 20 miliar," ucap Gayus.
Gayus mengatakan kalau order permohonan bantuan itu berasal dari Alif Kuncoro. Tetapi dia sendiri tidak tahu hubungan Alif Kuncoro dengan para wajib pajak tersebut. (ndr/fay)











































