Tiga perusahaan Bakrie yang disebut Gayus adalah PT Kaltim Prima Coal (PT KPC), Bumi Resources, dan PT Arutmin. Gayus membeberkan hal ini setelah mendapat cecaran pertanyaan dari ketua majelis hakim, Albertino Ho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (8/12/2010).
"Pertama adalah saya diminta mengeluarkan surat ketetapan pajak PT KPC untuk tahun 2000, 2001, 2002, 2003 dan 2005. Di mana hasilnya telah selesai berdasar aturan. Sebelumnya sudah ditahan 1 tahun, saya tidak tahu alasannya apa. Yang saya dengar karena alasan perbedaan kurs. Harusnya rupiah, tapi masih dolar. Saya dapat imbalan US$ 500.000. Kalau dikurskan Rp 10.000 sama dengan Rp 5 miliar," kata Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketiga, terkait sunset policy perusahaan Arutmin tahun 2007. Saya diminta melalui Alif Kuncoro untuk mereview, apakah sudah sesuai dengan aturan perpajakan. Saya review, saya bilang telah sesuai. Saya diberi imbalan US$ 2 juta. Kalau rupiah sekitar Rp 20 miliar," ucap Gayus.
Gayus mengatakan kalau order permohonan bantuan itu berasal dari Alif Kuncoro. Tetapi dia sendiri tidak tahu hubungan Alif Kuncoro dengan para wajib pajak tersebut. "Saya tidak tahu hubungannya. Tapi, dia yang meminta pertolongan ke saya. Yang saya tahu dia punya bengkel," jelasnya. (Ari/gah)











































