Pro Kontra DPR Soal Kaji Ulang Deponeering Bibit-Chandra

Pro Kontra DPR Soal Kaji Ulang Deponeering Bibit-Chandra

- detikNews
Rabu, 08 Des 2010 15:32 WIB
Pro Kontra DPR Soal Kaji Ulang Deponeering Bibit-Chandra
Jakarta - Lebih dari separo fraksi di Komisi III DPR mendorong pencabutan deponeering kasus Bibit dan Chandra. Dorongan ini menguat pasca keterangan Wakil Jaksa Agung Darmono, bahwa deponeering kasus Bibit dan Chandra belum diputuskan secara formal.

"Lebih baik dibatalkan sajalah kalau memang belum diputuskan. Sebaiknya dibawa ke pengadilan saja supaya terungkap siapa dibalik rekayasa kasus ini," ujar anggota Komisi III DPR, Syarifuddin Sudding, dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2010).

Dorongan serupa disampaikan anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Hanura, Desmon J Mahesa. Desmon merasa Jaksa Agung tidak menggunakan pertimbangan yang tepat dalam mengambil langkah deponeering kasus Bibit dan Chandra.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jujur saja kami di internal fraksi sudah sepakat tidak akan menyetujui deponeering," kata Desmon.

Anggota Komisi III DPR dari FPPP, Ahmad Yani, pun berpendapat serupa. Ahmad Yani minta agar deponeering segera dicabut untuk membuktikan kebenaran Bibit dan Chandra.

"Saya pikir deponeering ini malah melemahkan KPK, karena status Bibit dan Chandra tetap berstatus tersangka," keluh Yani.

Fraksi PKS pun berpendapat senada. Anggota Komisi III DPR dari FPKS, Nasir Jamil, menuturkan bahwa deponeering kasus Bibit dan Chandra masih bisa dibatalkan.

"Saya lihat masih 50-50, saya kira kalau DPR mendorong masih bisa dibatalkan. Dan bagus kalau kemudian kasus ini dibawa ke pengadilan," terang Nasir.

Fraksi partai Golkar juga berpikiran serupa. "Sudah dari dulu saya katakan bahwa status hukum Bibit dan Chandra tetap tersangka," ujar anggota Komisi III DPR dari FPG, Nudirman Munir.

Namun demikian, tak semua fraksi di Komisi III DPR mendorong pembatalan deponeering kasus Bibit dan Chandra. FPD misalnya, mendesak Kejagung memperkuat alasan pengeluaran deponeering agar tidak meragukan publik.

"Saya khawatir kalau tiba-tiba dibatalkan, Kejagung menjadi cemohan rakyat," ujar anggota Komisi III DPR dari FPD, Yahdil Harahap.

Senada dengan Yahdil, anggota Komisi III DPR dari FPD Didi Irawadi Syamsuddin juga mendorong agar Kejagung menjaga konsistensi. Konsistensi Kejagung diperlukan untuk memperbaiki Kejagung di mata publik.

"Ini masalah konsistensi. Saya rasa sudah keputusan tepat dan seharusnya didukung sebagai bentuk komitmen kita dalam memberantas korupsi," papar Didi.

Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan akan menelaah ulang deponeering Bibit dan Chandra. Basrief akan memantapkan alasan pengeluaran deponeering Bibit dan Chandra.

(van/gun)


Berita Terkait