"Kita sudah memiliki 4 opsi terkait pajak warteg dan nanti akan kita sosialisasikan dulu," kata Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, kepada detikcom, Rabu (8/12/2010).
Triwisaksana mengatakan, opsi pertama yang akan diusulkan Balegda adalah kemungkinan menghapus rencana pengenaan pajak warteg sebesar 10 persen tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Opsi kedua akan kita tangguhkan sementara dulu pengenaan pajak ini sampai kondisi ekonomi lebih baik. Itu berarti tidak ada batas waktu yang jelas," ujar pria yang akrab disapa Bang Sani ini.
Opsi ketiga yang mungkin lebih relevan, kata Sani, meningkatkan batas omzet warteg. Bila sebelumnya dipatok Rp 60 juta sebagai batas warteg kena pajak atau tidak, maka di opsi ketiga ini, batas tersebut akan dinaikan.
"Soal dinaikan jadi berapa, itu kita kaji dan kita dengar dulu pendapat dari para pengusaha warteg agar tidak ada lagi yang protes. Opsi keempat akan kita turunkan pajaknya tidak 10 persen, tapi itu pun menunggu kajian dan persetujuan bersama," ujar pria yang juga menjabat Wakil Ketua DPRD DKI ini.
Keempat opsi tersebut menurut Sani akan dimatangkan dalam rapat Balegda. Balegda juga akan mengundang para stakeholder terkait agar kebijakan yang nantinya dihasilkan tidak mendapat pertentangan dari masyarakat.
"Pasti akan libatkan semua yang berkepentingan, terutama asosiasi warteg," kata dia.
(her/aan)











































