Komisi III DPR Tidak Akan Intervensi Deponeering Bibit-Chandra

Komisi III DPR Tidak Akan Intervensi Deponeering Bibit-Chandra

- detikNews
Rabu, 08 Des 2010 14:59 WIB
Jakarta - Komisi III DPR mempercayakan sepenuhnya telaah deponeering kasus Bibit-Chandra kepada Jaksa Agung Basrief Arief dan jajarannya. Sikap Komisi III DPR tidak akan secara frontal memberikan persetujuan terhadap deponeering.

"Pak Jaksa Agung, sikap Komisi III nanti bukan berarti setuju atau tidak, kita tidak pada posisi setuju atau tidak," ujar Ketua Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman dalam Raker Komisi III DPR dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2010).

Benny menuturkan, pandangan anggota Komisi III DPR yang mendorong evaluasi deponeering juga belum merupakan sikap Komisi III DPR. Komisi III DPR akan membahas sikap resmi dalam rapat internal segera seusai raker dengan Kejagung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua pandangan masih merupakan pandangan pribadi. Komisi III DPR akan rapat
membahas sikap Komisi III DPR," katanya.

Sementara itu, Raker Komisi III DPR dengan Kejagung kini masih tengah berlangsung. Sejumlah fraksi seperti FPPP, FGerindra, FHanura, dan FPG cenderung mendorong evaluasi
ulang deponeering kasus Bibit dan Chandra. Berbeda dengan FPD yang menginginkan Kejagung memperkuat keputusan deponeering dan tidak terpengaruh dengan suara DPR.

"Bagi Demokrat, mempertahankan deponeering karena sejak awal kasus ini penuh rekayasa. Dan juga apabila deponeering ini sampai dicabut akan menggangu kinerja KPK," kata Ketua DPP PD Bidang Pemberantasan Korupsi, Didi Irawadi Syamsuddin, kepada wartawan di sela-sela raker Komisi III DPR dengan Kejagung.

Jaksa Agung Basrief Arief sendiri sudah menegaskan akan menelaah ulang pengambilan keputusan deponeering kasus Bibit dan Chandra. Namun, Basrief menuturkan, telaah tersebut dilakukan untuk memperkuat deponeering Bibit dan Chandra.

"Tidak mengubah deponeering. Alasan deponeering harus jelas, harus kita kaji, telaah dengan cermat. Sehingga ketika kita bikin deponeering mantaplah. Walaupun, deponeering itu tidak ada upaya hukum untuk melawan," ujar Jaksa Agung Basrief Arief beberapa waktu lalu.

(van/gun)


Berita Terkait