"Ada pasal suapnya. Kalau sudah selesai baru ngomong," ujar Amari sebelum gelar perkara kasus Gayus di Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (8/12/2010).
Amari enggan membeberkan lebih lanjut lantaran gelar perkara yang dipimpin Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi segera dilakukan. Sementara itu Deputi Direktur Penindakan KPK Ade Rahardja mengatakan, KPK masih akan melihat faktanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketika ditanya apakah KPK akan mengambil alih kasus Gayus, dia berkata masih akan melihat hasil koordinasi dengan pihak-pihak terkait.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Iskandar Hasan pun enggan berkomentar tentang masa depan kasus Gayus apakah akan tetap di tangan polisi atau dilimpahkan ke KPK. "Kita belum sampai situ," ucap dia singkat.
Gayus yang merupakan tersangka mafia pajak hanya dijerat dengan pasal gratifikasi.
Alasannya, penyidik kesulitan melacak asal-usul harta kekayaan milik mantan petugas
pajak itu.
Gayus dikenakan pasal 12B ayat (2) UU No 20/2001 jo UU 31/1999 tentang gratifikasi.
Gayus adalah mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak golongan III-A dengan penghasilan Rp 9-12 juta sebulan. Namun ia memiliki rekening hingga Rp 100 miliar, yang diduga berasal dari setoran perusahaan wajib pajak yang ditanganinya.
(vit/fay)











































