"Dari hasil rapat pimpinan itu adalah kebijakan yang kami ambil secara substansi untuk mengeluarkan deponeering kasus Bibit dan Chandra," ujar mantan Plt Jaksa Agung yang juga Wakil Jaksa Agung, Darmono.
Hal ini disampaikan Darmono menjawab keraguan anggota Komisi III terkait deponeering Bibit dan Chandra. Darmono menyampaikan hal ini secara resmi dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertimbangan manfaat dan kelemahan tindakan hukum yang kami ambil sudah matang. Sehingga mengambil deponeering," terang Darmono.
Untuk itu Kejaksaan akan mengambil keputusan formal setelah menerima masukan berbagai lembaga tinggi negara. Baru MK, MA, dan Kepolisian yang menyetujui deponeering.
"Secara formal, kita akan menunggu keputusan itu setelah lembaga negara terkait menyepakati keputusan deponeering," tandasnya.
Sebelumnya Komisi III DPR meminta Kejagung menguji ulang deponeering kasus Bibit dan Chandra. Sebab kebijakan ini masih memancing keraguan masyarakat terkait status hukum Bibit dan Chandra.
Jaksa Agung Basrief Arief menegaskan akan menelaah ulang deponeering Bibit dan Chandra. Basrief akan memantapkan alasan pengeluaran deponeering Bibit dan Chandra.
(van/gun)











































