Pendemo di Hari Antikorupsi Boleh Jahit Mulut, Dilarang Bawa Hewan

Pendemo di Hari Antikorupsi Boleh Jahit Mulut, Dilarang Bawa Hewan

- detikNews
Rabu, 08 Des 2010 14:18 WIB
Jakarta - Peringatan Hari Antikorupsi sedunia pada Kamis 9 Desember 2010 bakal diwarnai berbagai aksi unjuk rasa. Polda Metro Jaya mengimbau agar pendemo tidak mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar memberi wejangan beberapa hal yang boleh dan dilarang saat demo berlangsung. Misalnya saja, aksi menjahit mulut sendiri tidak dilarang saat demo.

"Nggak ada larangan (jahit mulut sendiri). Boleh kok kalau mau jahit mulutnya asal jangan jahit mulut orang lain. Bagaimana lagi, mulutnya mulut sendiri," kata Boy di kantornya, Rabu (8/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Boy lantas menyarankan agar pendemo tidak menyakiti diri sendiri. "Saya pikir itu dikembalikan ke masing-masing," ujarnya.

Menurut Boy, Kepolisian akan menyiapkan tenaga medis untuk mengantisipasi jika demonstran mengalami sakit selama aksi jahit mulut tersebut. Petugas akan mempersiapkan peralatan medis seperti, tandu dan infus.

"Kita pasti siapkan paramedis yang pasti. Mungkin dirawat, beri infus," ujar dia.

Kepolisian memperbolehkan massa untuk membawa hewan sebagai alat peraga. "Kalau burung, burung dara, merpati boleh. Sambil menyampaikan aspirasi, menandakan kebebasan dengan melepas burung-burung," kata Boy.

Namun demikian, lanjut dia, demonstran tetap dilarang membawa hewan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan kelancaran berlalu lintas.

"Kalau bawa anjing, kerbau nggak boleh. Siapa nanti yang jamin kalau hewan itu nggak akan lari ke mana-mana terus nyeruduk pengguna jalan hingga celaka?. Orientasinya kepentingan umum," kata Boy.

Pendemo juga dilarang membawa oster tokoh-tokoh yang dicorengi mukanya yang bersifat menghujat atau penghinaan tokoh tersebut.

"Karena itu menghina orang di muka umum, di muka publik. Apabila mengganggu kenyamanan orang lain, orang itu berhak melapor," ujarnya.
Β 
Boy mengimbau pengunjuk rasa tidak merusak fasilitas umum. "Pemprov DKI Jakarta berhak meminta ganti rugi atas fasilitas umum yang dirusak. Penanggung jawab dan pelaku juga bisa dikenai tindak pidana pengrusakan," papar Boy.

(mei/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads