"Bagi Demokrat, mempertahankan deponeering karena sejak awal kasus ini penuh rekayasa. Dan juga apabila deponeering ini sampai dicabut akan menggangu kinerja KPK," ujar Ketua DPP PD Bidang Pemberantasan Korupsi, Didi Irawadi Syamsuddin, kepada wartawan di sela-sela raker Komisi III DPR dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2010).
Menurut Didi, deponeering kasus Bibit dan Chandra sudah keputusan terbaik. Kejagung sudah mempertimbangkan kinerja KPK yang bisa terganggu karena dua pimpinannya nonaktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Didi juga melihat pertimbangan Kejagung sudah tepat. PD tidak akan meminta pengkajian ulang deponeering kasus Bibit dan Chandra.
"Kasus ini penuh rekaysasa dan terang benderang. Alasan kawan-kawan lain membatalkan itu tidak melihat rasa keadilan masyarakat dan tidak mendukung komitmen perang terhadap korupsi," imbaunya.
Lebih dari itu, menurut Didi, saran DPR tersebut juga tidak begitu penting. Sebab, rekomendasi DPR terkait hal ini tidak akan mempengaruhi sikap Kejagung.
"DPR hanya sebagai konsultasi saja sepenuhnya adalah kewenangan Jaksa Agung. Andaipun DPR fraksi mayoritas tidak setuju, keputusan sepenuhnya hanya di Jaksa Agung," tandasnya.
Sebelumnya FPPP DPR mendesak Kejagung mencabut deponeering kasus Bibit dan Chandra. Jaksa Agung Basrief Arief pun kemudian akan mengkaji deponeering kasus Bibit dan Chandra.
Namun, Jaksa Agung hanya akan mengkaji pertimbangan pengeluaran deponeering. Basrief akan memantapkan pertimbangan dikeluarkannya deponeering.
(van/gun)











































