"Kita hakim MK belum memutuskan akan seperti apa bila ternyata dugaan yang disampaikan Refly itu tidak benar," kata Mahfud MD saat menggelar jumpa pers di Gedung MK ,Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2010).
Menurut Mahfud, tulisan Refly Harun yang dimuat di halaman koran Kompas beberapa waktu lalu harus dibuktikan kebenarannya. Bila tidak terbukti, maka pakar hukum tata negara Universitas Indonesia tersebut terancam melanggar beberapa pasal yakni, pasal 18 KUHP karena melihat tindak pidana namun tidak melaporkan kepada pihak berwenang, pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seperti diketahui, tulisan Refly dimuat di rubrik Opini Harian Kompas, Senin 25 Oktober 2010, dengan judul "MK Masih Bersih?". Dalam tulisan itu, Refly menyebutkan pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.
Pakar hukum tata negara ini juga mengungkapkan jika melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara.
Tulisan Refly kemudian memancing reaksi dari Mahfud MD. Dia langsung menunjuk Refly sebagai ketua tim independen yang menyelidiki dugaan suap tersebut. Beberapa anggota tim tersebut antara lain, Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution dan Saldi Isra. Tim bekerja hingga 8 Desember 2010.
(her/aan)










































