MK Belum Putuskan Sikap Bila Tulisan Refly Tidak Terbukti

Dugaan Suap di MK

MK Belum Putuskan Sikap Bila Tulisan Refly Tidak Terbukti

- detikNews
Rabu, 08 Des 2010 13:46 WIB
MK Belum Putuskan Sikap Bila Tulisan Refly Tidak Terbukti
Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD siap mundur dari jabatannya apabila dugaan suap dan pemerasan seperti yang ditulis Refly Harun terbukti. Tetapi, MK belum memutuskan sikap jika tudingan itu tidak terbukti.

"Kita hakim MK belum memutuskan akan seperti apa bila ternyata dugaan yang disampaikan Refly itu tidak benar," kata Mahfud MD saat menggelar jumpa pers di Gedung MK ,Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2010).

Menurut Mahfud, tulisan Refly Harun yang dimuat di halaman koran Kompas beberapa waktu lalu harus dibuktikan kebenarannya. Bila tidak terbukti, maka pakar hukum tata negara Universitas Indonesia tersebut terancam melanggar beberapa pasal yakni, pasal 18 KUHP karena melihat tindak pidana namun tidak melaporkan kepada pihak berwenang, pencemaran nama baik, fitnah dan penyebaran berita bohong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang bersangkutan kan pintar nulis, bisa saja membuat tulisan sepadan dengan yang dulu pernah ditulisnya. Tapi itu nanti, karena kita belum memutuskan akan seperti apa, saya tidak ingin mendahului kesepakatan hakim. Kita anggap (dugaan suap dan pemerasan) itu benar, makanya kita tunggu besok," terang pria asal Madura ini.

Seperti diketahui, tulisan Refly dimuat di rubrik Opini Harian Kompas, Senin 25 Oktober 2010, dengan judul "MK Masih Bersih?". Dalam tulisan itu, Refly menyebutkan pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.

Pakar hukum tata negara ini juga mengungkapkan jika melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara.

Tulisan Refly kemudian memancing reaksi dari Mahfud MD. Dia langsung menunjuk Refly sebagai ketua tim independen yang menyelidiki dugaan suap tersebut. Beberapa anggota tim tersebut antara lain, Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution dan Saldi Isra. Tim bekerja hingga 8 Desember 2010.

(her/aan)


Berita Terkait