Kapolda Jateng Irjen Edward Aritonang mengatakan bom-bom itu membuat resah masyarakat, sehingga bisa disebut teror. Sebab itu, pelakunya dijerat UU Terorisme.
"Siapa pun pelakunya, itu sudah masuk kategori terorisme," kata Edward di Mapolda Jateng, Jl Pahlawan, Semarang, Rabu (8/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bom di Klaten ditemukan di Pos Polisi dan sekitar rumah ibadah, pekan lalu. Hal serupa juga ditemukan di perbatasan Klaten-Sleman. Bom pertama jenis molotov dan rakitan, sedang bom kedua murni rakitan.
Sementara, dua bom terakhir yang ditemukan di Solo dan Sukoharjo, Selasa (7/12). Bom pertama dipasang di pagar dekat Mapolsek Pasar Kliwon Solo, yang kedua ditaruh di dekat Gereja Katolik Raja Kristus Sukoharjo. Bom yang kedua sempat meledak dan merusak pot bunga.
"Semua berjenis low explosive. Tujuannya jelas teror," terang Edward.
Edward menyatakan, saat ini pihak terus meningkatkan kewaspadaan dengan melokalisir sejumlah tempat dan menambah personel pengamanan. Masyarakat diminta tidak panik.
"Kami berharap masyarakat ikut membantu dengan melapor kalau ada yang mencurigakan," pungkas Edward.
(try/fay)











































