"Kita minta tim menemukan 3 bukti terkait adanya suap atau pemerasan yang pernah ditulis oleh Refly Harun," kata Ketua MK, Mahfud MD.
Hal ini disampaikan Mahfud dalam jumpa pers di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (8/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Cukup ditunjukkan siapa orangnya, kalau ada hakim yang dibilang memeras tunjukkan hakimnya siapa, atau orang yang katanya diperas tunjukkan siapa," ujar Mahfud.
Mahfud menambahkan, tim kini sudah genap melakukan investigasi selama 1 bulan, tepat pada tanggal 8 Desember 2010.
Seperti diketahui, tulisan Refly dimuat di rubrik Opini Harian Kompas, Senin 25 Oktober 2010, dengan judul "MK Masih Bersih?". Dalam tulisan itu, Refly menyebutkan pernah mendengar langsung bahwa di Papua ada orang yang mengantarkan dan menyediakan uang bermiliar-miliar untuk berperkara di MK, termasuk untuk menyuap hakim di MK dalam kasus Pemilukada.
Pakar hukum tata negara ini juga mengungkapkan jika melihat dengan mata kepala sendiri tumpukan uang Rp 1 miliar, yang akan diberikan kepada hakim MK oleh orang yang sedang berperkara.
Tulisan Refly kemudian memancing reaksi dari Mahfud MD. Dia langsung menunjuk Refly sebagai ketua tim independen yang menyelidiki dugaan suap tersebut. Beberapa anggota tim tersebut antara lain, Bambang Widjojanto, Adnan Buyung Nasution dan Saldi Isra. Tim bekerja hingga 8 Desember 2010.
(aan/fay)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini