Keputusan deponeering sendiri diambil oleh Plt Jaksa Agung Darmono. Darmono menetapkan depoonering dan telah meminta pertimbangan MK dan MA terkait keputusan tersebut.
"Keputusan deponeering adalah keputusan yang sudah diambil secara institusional pada waktu itu dan saya akan menelaah kembali terutama pertimbangannya," ujar Basrief dalam raker Komisi III DPR dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Deponering memang menjadi pro kontra di kalangan penegak hukum. Memang perlu saran dan pendapat, dan itu seharusnya dimintakan pendapat sebelum deponeering diambil," terang Basrief.
Basrief menyinggung kemungkinan diteruskan ke pengadilan. Kalau pun dilanjut ke pengadilan, bisa saja diambil langkah deponeering.
"Sekalipun pengadilan sudah memutus perkaranya tapi kalau Kejagung mengeluarkan deponeering maka keputusan yang dijatuhkan tak dapat dieksekusi," papar Basrief.
Basrief berharap setelah dilakukan telaah dapat ditemui keputusan yang lebih baik. Sehingga tidak memicu pro kontra lagi. "Memang ini delematis, tapi ini keputusan institusi Kejagung. Kita akan menelaah, kalau memang cukup kita akan mengambil sikap," tandasnya.
(van/nwk)










































