"Saya berharap betul demi kepentingan umum agar tidak terjadi pelanggaran prinsip hukum, saya minta Kejagung melanjutkan kasus Bibit-Chandra ke pengadilan," ujar anggota Komisi III DPR dari FPPP, Ahmad Yani, dalam raker Komisi III DPR dengan Kejagung di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2010).
Menurut Yani, keputusan Kejagunh kurang memiliki dasar hukum. Apalagi yang mengambil keputusan tersebut, kala itu adalah Plt Jaksa Agung, Darmono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yani tak sepakat dengan penjelasan Basrief sebelumnya bahwa deponeering diambil demi kepentingan umum. Menurutnya, posisi Bibit dan Chandra justru jelas sebagai tersangka.
"Deponeering kasus ini menjadikan status Bibit dan Chandra ini tetap tersangka dan menghambat penindakan tindak pidana korupsi. Nanti ada yang bilang tersangka menetapkan tersangka," tutur Yani.
Yani berharap kejaksaan mengkaji ulang penetapan deponeering. Kejaksaan diminta lebih cermat sebelum mengambil keputusan.
"Kita tidak mau Kejaksaan Agung ini maju mundur seperti seterikaan. Setelah SKPP keliru, bagaimana dikeluarkan deponeering, apakah ini kasus pidana?," tanyanya.
(van/gun)











































