"Kejagung mengambil langkah mengesampingkan perkara demi kepentingan umum atas nama tersangka Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Hal tersebut telah dilakukan namun belum secara formal sebelum dimintakan pertimbangan lembaga negara termasuk DPR," ujar Jaksa Agung Basrief Arief dalan rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2010).
Basrief menuturkan pertimbangan Kejagung mengeluarkan deponeering kasus Bibit dan Chandra. Menurutnya, deponeering diambil karena mengedepankan kepentingan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basrief menambahkan, posisi Bibit dab Chandra sebagai pimpinan KPK menjadi pertimbangan khusus. Sebab dikhawatirkan bisa menganggu kinerja KPK.
"Karena melanjutkan penuntutan mudharatnya lebih besar ketimbang manfaatnya. Karena sebagai pimpinan KPK juga harus mengundurkan diri. Secara manajerial akan menurunkan etos kerja KPK dan kepercayaan masyarakat melemah," papar Basrief.
Lebih dari itu, Basrief menuturkan, Indonesia menganut asas oportunitas. Depoonering sudah lazim diambil jika mendesak. "Di Inggris ada preseden tidak melanjutkan penuntutan ada atau tidaknya bukti berdasar asas oportunitas mana yang lebih menguntungkan negara," paparnya.
Basrief menuturkan Kejagung sudah mendapat dukungan dari Mahkamah Konstitusi (MK), Mahkamah Agung (MA), dan Kepolisian. Sekarang Kejagung meminta persetujuan DPR terkait depoonering Bibit dan Chandra.
"Demikian kami memohon jawaban," tutupnya.
(van/nwk)











































