Gayus Buka-bukaan di Sidang Tergantung Pertanyaan Hakim

Gayus Buka-bukaan di Sidang Tergantung Pertanyaan Hakim

- detikNews
Rabu, 08 Des 2010 10:43 WIB
Gayus Buka-bukaan di Sidang Tergantung Pertanyaan Hakim
Jakarta - Gayus Tambunan akan diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang mafia pajak di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gayus siap buka-bukaan jika nantinya hakim mengajukan pertanyaan apapun.

"Dia akan buka lah, akan cerita apa adanya tapi tergantung pertanyaan hakim," ujar salah satu pengacara Gayus, Pia Akbar Nasution, kepada detikcom, Rabu (8/12/2010).

Menurut Pia, Gayus sudah siap menjawab semua pertanyaan hakim dengan terbuka. Dia sudah mempersiapkannya jauh-jauh hari. "Sudah siap dari kapan hari," imbuh Pia.

Gayus dalam sidang pada Senin 6 Desember lalu membantah menerima suap dari 149 perusahaan yang ditanganinya. Dari 149 perusahaan itu, Gayus mengaku in charge di 44 perusahaan.

"149 Itu yang saya bertugas di pengadilan pajak dan ada surat tugasnya. Itu saya bersama dengan tim, yang saya in charge ada 44 perusahaan. Dari 44 perusahaan itu saya tidak terima uang," kata Gayus.

Gayus juga menyangkal adanya hubungan antara asetnya sebanyak Rp 28 miliar dengan perusahaan-perusahaan tersebut. "Hubungannya dengan Rp 28 miliar itu dari mana? Saya sudah jawab uang saya tidak ada kaitannya dengan 44 perusahaan. 44 Perusahaan itu banding semua," imbuhnya.

Pada 12 November, anggota Satgas Mafia Hukum Mas Achmad Santosa bersaksi bahwa ketika berada di Singapura, secara gamblang Gayus mengakui menerima uang dari wajib pajak yang ditanganinya. Jumlah paling besar yang ia terima adalah dari wajib pajak Grup Bakrie. "Ia sebutkan KPC, Bumi Resources, Arutmin. Ia terima jumlah dalam besar. Ditotal dengan Rp 25 miliar, jumlahnya Rp 100 miliar," kata Ota.

Di luar persidangan, kelompok Bakrie berkali-kali membantah 'nyanyian' Gayus tersebut. PT KPC, PT Bumi Resources dan PT Arutmin menyatakan tidak pernah memberi imbalan apapun kepada Gayus Tambunan terkait dengan permasalahan pajak.

"Kami kira Gayus perlu menyatakan dengan pengakuan yang baru kalau dia punya bukti. Orang yang menuduh harus bisa menunjukkan bukti, bukan sebaliknya," kata Corporate Secretary PT Bumi Resources, Dileep Srivastava.

(nik/vit)


Berita Terkait