"Truk sudah bisa melintasi jalan itu," kata Kasat Lantas Polres Jakarta Utara Irvan Prawira kepada detikcom, Rabu (8/12/2010).
Jalan RE Martadinata sudah mulai bisa digunakan Senin, 6 Desember, namun hanya kendaraan-kendaraan kecil seperti sepeda motor, mobil, Kopaja, Mikrolet, Metromini dan bus. Kendaraan berbeban besar seperti truk kontainer dan tronton belum bisa melewati jalur tersebut pada Senin lalu.
Irvan juga menjelaskan, kini jalan itu sudah bisa digunakan kedua arahnya. "Kedua arahnya sudah bisa digunakan lagi," katanya.
Sebelumnya, jalur yang berada di sebelah utara atau mengarah ke Tanjung Priok masih dalam tahap pengerjaan marka jalan. Sehingga, kendaraan hanya dapat melintasi jalur sebelah selatan atau yang mengarah ke Ancol dan Mangga Dua.
(nal/vta)











































