Aksi Pemberantasan Korupsi (Stranas dan RAN PK) 2010-2025 yang sudah disodorkan
kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sejak awal tahun ini belum diteken. Presiden pun diminta untuk segera menindaklanjutinya.
"Dengan segala kekurangan dan kelebihannya, maka kami menganggap penting adanya
pengesahan Stranas dan RAN PK dalam bentuk Perpres. Hal ini penting agar upaya
pemberantasan korupsi menjadi lebih fokus/terarah dan terukur," ujar Wakil
Koordinator ICW Emerson Yuntho dalam rilis yang diterima detikcom, Selasa
(7/12/2010).
Menurut Emerson, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional (Bappenas) telah
meluncurkan dokumen (Stranas dan RAN PK) 2010-2025 pada awal tahun ini. Namun
dia heran, berkas tersebut tidak juga ditindaklanjuti oleh presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
terkesan berjalan tanpa arah. Menurutnya, dengan model seperti itu maka pemberantasan korupsi yang dijalankan saat ini menjadi tidak jelas dan tidak terukur.
"Kesannya menerapkan menerapkan pola pencitraan serta “Pemadam kebakaran” dengan membentuk institusi-institusi taktis dan tim ad-hoc untuk menyikapi suatu hal yang berkaitan dengan isu korupsi. Hal ini terjadi akibat pemerintah belum punya road map atau strategi yang jelas dalam pemberantasan korupsi," ucapnya.
Aktivis antikorupsi yang akrab disapa dengan nama Eson itu menegaskan, ICW menganggap penting adanya pengesahan Stranas dan RAN PK dalam bentuk Perpres. Tujuannya, agar upaya pemberantasan korupsi menjadi lebih fokus, terarah dan
terukur.
"Selain itu karena telah berkekuatan hukum, Stranas dan RAN PK 2010 -2025 dapat menjadi pedoman bagi jajaran pemerintah untuk terlibat dalam upaya pemberantasan korupsi," lanjutnya.
(fjr/mad)










































