Siksa PRT Asal Indonesia, WN Singapura Divonis 3 Bulan

Siksa PRT Asal Indonesia, WN Singapura Divonis 3 Bulan

- detikNews
Rabu, 08 Des 2010 01:12 WIB
Singapura - Kasus kekerasan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di Singapura kembali terjadi. Kali ini pelakunya hanya diganjar hukuman 3 bulan bui. Padahal, korban sempat dianiaya menggunakan obeng.

Dilansir Straits Times, Selasa (7/12/2010), korban adalah seorang pembantu rumah tangga bernama Sinewi (20). Sementara pelakunya pengangguran bernama Yap Yian Bee (52).

Kekerasan yang dilakukan si majikan cukup berat. Dia menyerang Sinewi dengan obeng dan berulang kali memukulnya di bagian mata. Kejadian ini berlangsung di kediaman Yap Yian Bee di Jalan Bedok North, 2 Agustus 2003 silam.

Penganiayaan ini bermula saat Yap meminta Sinewi untuk membantu memperbaiki mainan anaknya. Namun, Sinewi menolaknya karena kelelahan dan dilakukan pukul 03.00 dinihari. Karena emosi, Yap kemudian memukul Sinewi dengan obeng.

Kekerasan tidak hanya berhenti di situ. Saat mencuci piring, Sinewi juga pernah dipukul beberapa kali di bagian mata. Kejadian itu sempat menimbulkan pendarahan.

Kini, Yap harus menjalani hukumannya dan membayar uang kompensasi kepada Sinewi sebesar SGD 4.000. Sebelumnya, Yap dituntut hukuman selama 18 bulan dan denda SGD 1.500 dalam setiap dakwaan.

(mad/fjr)


Berita Terkait