RI-Arab Saudi Bentuk Forum Bersama Bahas Masalah TKI

RI-Arab Saudi Bentuk Forum Bersama Bahas Masalah TKI

- detikNews
Selasa, 07 Des 2010 20:46 WIB
Jakarta - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar bertemu dengan Menteri Tenaga Kerja Arab Saudi Adil Bin Muhammad Faqeeh, Selasa (7/12/2010). Hasilnya, kedua negara sepakat untuk membentuk forum khusus bersama membahas masalah-masalah tenaga kerja Indonesia (TKI).

“Dalam pertemuan tadi, saya sampaikan kepada pemerintah Arab Saudi agar kasus-kasus yang menimpa Sumiati, Kikim Komalasari dan TKI lainnya dijadikan momentum bagi kedua pihak untuk memperbaiki sistem pelindungan TKI di Arab Saudi,“ kata Muhaimin Iskandar dalam rilis yang diterima (7/12/2010).

Sebagai upaya konkrit, imbuh Muhaimin, dalam tahap awal kedua belah pihak sepakat mengadakan forum khusus setingkat pejabat senior (Senior Officer Meeting/SOM) Kementerian Tenaga Kerja Indonesia dan Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi yang tugasnya membahas permasalahan dan menyelesaikan secara bersama-sama setiap kasus yang menimpa TKI.
Keberadaan forum khusus ini menjadi langkah awal kedua belah pihak yaitu Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi dalam membuat  MoU Penempatan dan Perlindungan TKI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pertemuan tersebut, Muhaimin menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia, bahkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menaruh perhatian khusus terhadap kasus-kasus yang menimpa TKI dan berharap kasus serupa tidak terulang kembali.

“Kami mengajak pemerintah Arab Saudi untuk segera mengambil langkah-langkah nyata dalam memberikan perlindungan lebih baik kepada tenaga kerja Indonesia. Kita pun minta agar permasalahan Sumiati dan Almh. Kikim Komalasari dapat segera diselesaikan, “kata Muhaimin.

Delegasi Indonesia yang hadir dalam pertemuan tersebut Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Gatot Abdullah Mansyur, Plt Dirjen Binapenta Kemenakertrans Sunarno, Staf Khusus Menteri, Jazilul Fawaid, Direktur Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri Roostiawati, dan Atase Ketenagakerjaan Mustafa Kamal dan Pelaksana Fungsi Kekonsuleran.

(nwk/mad)


Berita Terkait