"Pemulangan jenazah Kikim ke Indonesia masih menunggu proses hukum dan perijinan dari pemerintah setempat.
Diantaranya perijinan dari Kejaksaan Abha, Kepolisian Abha, Badan Investigasi Abha dan terakhir exit permit dari
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, tambah Muhaimin, beberapa waktu lalu KJRI Jeddah telah menerima surat pernyataan dari ahli waris
mengenai permintaan pemakanan di Indonesia serta telah dilakukan otopsi dan visum oleh pihak kepolisian setempat. Pemerintah tambah Muhaimin, akan terus mengawasi dan memonitor perkembangan kasus dan berupaya mempercepat
proses pemulangan Almh. Kikim ke tanah air.
"Dari sejak awal pemerintah melalui Kedutaan Besar RI di Riyadh dan KJRI telah berupaya untuk menangani
permasalahan almarhum Kikim dan telah melaporkan kepada Kepolisian sehingga majikan dan istrinya telah ditahan," paparnya.
Kikim adalah warga Cianjur yang lahir pada 9 Mei 1974. Kikim memegang paspor AN 010821 yang masa berlakunya adalah 15 Juni 2009 hingga 15 Juni 2012.
Kikim diduga dibunuh oleh majikannya di Abha pada H-3 Idul Adha. Informasi dari Korwil Arab Saudi PDI Perjuangan menyebutkan Kikim dibunuh dengan menggunakan benda tumpul dan jasadnya dibuang ke tempat sampah.
Pihak keluarga sendiri sudah menanti kedatangan jenazah Kikim untuk segera dimakamkan tak jauh dari rumahnya. Jenazah ibu tiga anak ini rencananya akan dikebumikan di TPU Babakan Hurmat, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat.
(van/ndr)










































