Kisah Korban yang Tertipu Warga AS Hingga Rp 1,6 T

Kisah Korban yang Tertipu Warga AS Hingga Rp 1,6 T

- detikNews
Selasa, 07 Des 2010 03:31 WIB
Jakarta - Warga Negara Amerika Serikat, Michaile Philipe duduk dikursi pesakitan PN Jakarta Pusat. Dia didakwa menipu puluhan orang dengan total Rp 1,6 Triliun. Korban penipuan Michaile menyimpan beragam cerita kesedihan.

Mutia Farida (59), misalnya,  masih bisa melenggang pulang menggunakan mobil mewah Toyota Vellfire saat meninggalkan PN Jakpus usai sidang perdana kasus ini. Namun berbeda dengan korban lainnya, Rudi(45), yang usai ditipu Michaile Philipe rumah tangganya menjadi hancur karena gagal menafkahi istrinya.

Mutia merupakan salah satu dari 300-an investor yang menanamkan uangnya di bisnis forex senilai Rp 1,6 triliun yang dikelola olah Michaile. Sebelum memasuki bisnis forex, dia malang melintang di bisnis pusat perbelanjaan hingga pertambangan.

"Michaile mengatakan sangat mengerti bisnis ini. Omongannya sangat manis, katanya kami nggak usah khawatir dengan dibuktikan dengan hasil nasabah - nasabah sebelumnya," ujar Mutia yang kini serius menggeluti bisnis batubara.

Sayangnya, baru 2 bulan kongsi bisnisnya pecah.  Orang asal Los Angeles ini baru memberikan  Rp 2 miliar sebagai bunga dan langsung hilang kontak. Beruntung, Mutia masih punya sumber penghasilan lain untuk hidupnya.

"Saya mewakili teman-teman lain untuk melaporkan, karena mungkin yang lain sebagian sudah kehabisan dana sehingga tidak melapor," ujar istri pengusaha sukses ini.

Sementara itu, Rudi (45) yang menginvestasikan hampir Rp 1 miliar, mengaku bercerai dengan istrinya setelah tertipu Michaile. Istrinya minta cerai karena tak pernah diberi nafkah lagi.

"Ya ini menyakitkan. Tapi saya pikir ya wajar, saya kan harus memberi nafkah kepada istri saya. Tapi karena tidak bisa memberik nafkah hampir 2 tahun, ya akhirnya cerai," keluh Rudi.

Selain dua orang ini, masih ada puluhan investor yang punya catatan kelam akibat ditipu Michaile. Tujuh diantaranya melaporkan Michaile ke pihak berwajib.

Alhasil, kini Michaile harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Jaksa PN Jakarta Pusat, Fitri, mendakwa Michaile dengan pasal penipuan. (asp/van)


Berita Terkait