"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya" ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki saat membacakan putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin(6/12/2010).
Dalam pertimbangannya majelis hakim mengatakan bahwa Pokok Permohonan tidak terbukti dan tidak beralasan hukum. Selain itu, berdasarkan bukti dan fakta hukum sebagaimana diuraikan, Mahkamah menilai dalil-dalil permohonan Pemohon tidak terbukti menurut hukum dan pelanggaran-pelanggaran yang didalilkan Pemohon baik dugaan money politic, intimidasi terhadap Tim Sukses Pemohon atau terhadap Pemilih serta mobilisasi Pemilih, kalaupun ada atau quod non tidak bersifat terstruktur, sistematis, dan masif yang secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lagi pula, tidak dapat dibuktikan bahwa para pemilih tersebut, akan memilih Pihak Terkait atau pasangan calon manapun, sehingga secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara, oleh karena itu dalil permohonan Pemohon
tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.
Sementara itu, pihak Pasangan Abdul Fattah-Sinwan menyambut Kuasa Hukumnya menyambut gembira keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Menurut Utomo Karim salah seorang pengacara Abdul Fattah-Sinwan mengatakan sudah sepantasnya pihak pasangan Bupati dan Wakil Bupati Syahirsyah-Erpan serta Hamdi-Juhartono kalah di MK.
Sebab, menurut Utomo, dua kubu lawannya tersebut tidak memiliki bukti-bukti yang kuat dalam permohonannya. "Buktinya lemah, sudah sepantasnya MK mengeluarkan putusan tersebut," jelasnya.
Usai sidang sengketa pilkada Batanghari, MK juga menolak permohonan sengketa pemilu kada Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Riemenda Ginting dan Aksi Bangun.
"Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya" ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Achmad Sodiki saat membacakan putusan.
Setelah Mahkamah mencermati dengan saksama keterangan Pemohon, Termohon, bukti surat atau tulisan dari Termohon dan keterangan saksi Pemohon, sebagaimana diuraikan di atas, menurut Mahkamah dalil tersebut hanya merupakan asumsi Pemohon belaka dan tidak dapat dibuktikan.
Lagi pula, tidak dapat dibuktikan bahwa para pemilih tersebut, akan memilih Pihak Terkait atau pasangan calon manapun, sehingga secara signifikan mempengaruhi hasil perolehan suara, oleh karena itu dalil permohonan Pemohon
tidak beralasan hukum dan harus dikesampingkan.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara, Benjamin Pinen mengatakan pihaknya berencana akan menggelar putaran kedua Kabupaten Karo pada tanggalย 22 Desember 2010 mendatang. Hal itu juga akan didorong untuk dapat segera dilaksanakan, karena waktunya sangat
sempit dan bertepatan dengan Natal serta Tahun Baru.
"Kita coba tanggal 22 Desember, kita sudah buat planningnya," ujar Benjamin. (asp/gah)











































