Reka ulang yang dilakukan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), di sebuah rumah kos di Dusun Ponalan Baru, Desa Tamanangung, Kecamatan Muntilan, Magelang. Tersangka Dayat secara langsung memeragakan 49 adegan.
Ratusan warga memadati sekitar lokasi menyambut kedatangan tersangka yang dikawal satu pleton anggota dalmas Polres Magelang dengan caci maki dan cemoohan.
Usai proses rekonstruksi beberapa anggota keluarga korban hendak menghampiri tersangka. Namun, aparat sigap dan menghalau mereka. Tidak bisa melampiaskan amarahnya, adik korban Fanani(25) dan paman korban, Nasrudin(56) warga Dusun Karang Suwung Desa Banyubiru Kecamatan Dukun, kemudian histeris hingga mengalami kesurupan. Sementara anak korban Ina Riani(17) terlihat menangis haru.
Rekonstruksi sendiri berlangsung sekitar dua jam. Hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (kejari) Mungkid Jojot Apriyono dan penasehat hukum tersangka M Hasan Latif serta sejumlah saksi mata.
"Rekonstruksi digelar untuk memperjelas kronologis kejadian tersebut," tegas Kasat Reskrim Polres Magelang, AKP Slamet Riyadi yang memimpin proses rekonstruksi.
Selama proses rekonstruksi tersangka Dayat nampak begitu tenang, satu persatu adegan dijalaninya dengan lancar.
Adegan dimulai saat tersangka yang merupakan warga Dusun Dremo Desa Bringin Kecamatan Srumbung adu mulut di atas tempat tidur. Dalam cekcok itu, dua kali pelaku memukul mulut korban.
Saat ribut masih berlangsung, ponsel korban mendapatkan sebuah pesan singkat yang diduga dari pria selingkuhannya. Kalap, Dayat lantas mengambil batu wungkal (asahan) dan dipukulkannya ke bagian kepala sebanyak tiga kali.
"Ada sms dari selingkuhannya orang Gulon (Kecamatan Salam, red)," tegas Dayat.
Usai memukul kepala korban, Widi lantas tidur di sampingnya. Namun, Widi mengaku kaget lantaran detak jantung korban tidak terasa.
"Saya pegang tangan kanannya tidak terasa ada denyut nadinya," tutur Dayat.
Panik, akhirnya Widi membawa tubuh korban ke kamar mandi. Setelah dilucuti semua pakaian korban, pelaku lantas memandikannya. Baru kemudian dipotong menjadi beberapa bagian.
Secara berurutan, pelaku memotong motong tubuh korban menjadi menjadi sembilan bagian. Kepala, dada, tangan kanan dan kiri, pinggul, kaki kanan dan kaki kiri. Serta dua pangkal paha.
Setelah dipotong, tersangka kemudian mengiris daging di paha, kaki dan tangan korban. Seluruh organ dalam korban juga turut diambil.
"Setelah diambil kemudian dimasukkan ke dalam sebuah kardus air mineral dan di buang ke Sungai Pabelan," ujar Dayat.
Untuk menyembunyikan potongan tubuh lainnya, yakni kepala dan badan, pelaku kemudian memasukkannya ke dalam ember dan panci berukuran besar. Sementara tulang tangan disimpan di dalam sebuah paralon besar. Pelaku masih menyimpan sisa tubuh tersebut di dapur dekat kamar mandi.
Kasat Reskrim, AKP Slamet Riyadi mengatakan seluruh proses pembunuhan dan mutilasi dilakukan Dayat secara sadar. Hal ini, katanya yang memperkuat dugaan tindakan itu sebagai sebuah perilaku kriminal murni.
"Penyusunan berkas sudah hampir selesai dan segera nanti kita limpahkan ke kejaksaan (Kejari Kota Mungkid, red)," tegas Slamet Riyadi.
(gah/gah)











































