"Kita siap vonis. Orang dia yang melontarkan uang Gayus, dia yang membuka uang Gayus dari mana-dari mana. Kok dia yang paling tinggi tuntutannya," kata OC Kaligis usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (7/12/2010).
Selain Andi, pusaran uang Gayus telah menyeret Alif Kuncoro (dipenjara 1,5 tahun), Sjahril Djohan (dipenjara 1,5 tahun), Kompol Arafat Enanie (dipenjara 5 tahun), AKP Sri Sumartini (dipenjara 2 tahun), Lambertus (dituntut 5 tahun), dan Haposan. Sementara Andi Kosasih dituntut 10 tahun karena dianggap berpura-pura memiliki uang Gayus seilai Rp 28 miliar.
"Bagaimana mungkin orang hanya lulusan kelas 3 SD bikin perjanjian itu. Dia kan hanya dikenalkan sama Haposan," tukas OC Kaligis.
Aksi pura-pura Andi Kosasih berawal dari ide Haposan Hutagalung (terdakwa). Saat itu, Haposan menghubungi Andi untuk mengaku sebagai pemilik uang Gayus Rp 28 miliar yang sedang diblokir Mabes Polri.
Caranya dengan membuat perjanjian bohongan (fiktif) yang menyebutkan bahwa uang tersebut untuk pembayaran bisnis properti di Jakarta Utara. Perjanjian itu diusulkan oleh pengacara Andi, Lambertus Palang Ama.
Skenarionya, bila uang yang menurut Gayus merupakan upeti wajib pajak sukses dicairkan, akan ada pembagian merata antara polisi, jaksa, hakim, Haposan dan Gayus sendiri. Sementara Andi Kosasih diberi imbalan Rp 4 miliar.
(Ari/gah)











































