"Kita akan buktikan nanti. Kita ajukan akuntan, ahlin dan bukti-bukti. Kita katakan, sebelum menjadi pegawai sudah ada usaha dari luar negeri. Nanti ada penjelasan akuntan," kata OC Kaligis usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (6/12/2010).
Hanya saja, yang akan dibuktikan Bahasyim hanya Rp 64 miliar yang kini diblokir polisi. Uang itu dianggap jaksa sebagai hasil korupsi dan pencucian uang. Jumlah itu sangat kecil dari total money laundering yang diperkirakan jaksa yakni mencapai Rp 932 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang Bahasyim mendengar kesaksian ahli dari UI Rudy Satrio dan dari Universitas Trisakti, Yenti Ganarsih. Rudi merupakan ahli hukum pidana, sementara Yenti ahli pencucian uang. Usai sidang Yenti meminta hakim
memerintahkan pembuktian terbalik.
"Saya berharap, hakim harus memerintahkan untuk memeriksa pembuktian terbalik. Bisa saja pekan depan terdakwa diminta menunjukan hartanya sah secara hukum," kata Yenti usai sidang.
Bahasyim merupakan pejabat pajak eselon III. Tahun 2004-2010, Bahasyim menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak (KPP) Jakarta VII, Jakarta Koja, Jakarta Palmerah dan diperbantukan di Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Bappenas).
Selama itu, Bahasyim didakwa telah memeras wajib pajak Kartini Muljadi sebesar Rp 1 miliar, menerima suap berupa rumah senilai Rp 8,5 miliar dan mempunyai lalu-lintas rekening sebayak Rp 932 miliar. Terhadap dakwaan itu, Bahasyim berkali-kali membantah.
"Selama saya menjabat di Ditjen Pajak, saya tidak pernah menerima gratifikasi, suap, pencucian uang. Saya tidak pernah menerima gratifikasi dari siapapun," ucap Bahasyim menanggapi kesaksian Rudi Satrio.
(Ari/nwk)










































