Bagir Nilai Perkara Gayus yang Disidangkan adalah Perkara Kecil

Bagir Nilai Perkara Gayus yang Disidangkan adalah Perkara Kecil

- detikNews
Senin, 06 Des 2010 19:51 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Mahkamah Agung Bagir Manan hadir sebagai saksi ahli dalam sidang mafia pajak Gayus Tambunan. Bagir mengatakan perkara Gayus yang disidangkan adalah perkara kecil.

"Perkara yang disidangkan ini ternyata perkara yang sangat kecil dibanding dengan angka-angka yang diedarkan oleh media dari pihak berwajib kepada publik," kata Bagir Manan.

Hal itu dia katakan saat menjadi saksi ahli dalam sidang Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (6/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perkara yang digelar ini menurut Bagir berbeda dengan gemuruh yang terjadi di masyarakat. "Sehingga angka-angka masiv itu diharapkan jadi perkara lain yang melibatkan orang lain," imbuhnya.

Menurut Bagir, seandainya hakim menyatakan terdakwa terbukti dan hakim yakin terdakwa bersalah baik secara normatif dan keilmuan, putusan pidana perkara ini akan sangat berpengaruh terhadap pemidanaan terdakwa dalam perkara lain.

Bagir menambahkan tidak jarang meskipun seseorang dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan oleh Majelis Hakim, tetap dirugikan karena telah dihukum oleh opini publik dan pers.

"Saya ingin menggunakan kedudukan saya sebagai Ketua Dewan Pers. Saya mengingatkan kepada media mengenai yang sebenarnya telah diatur dalam UU Pers, dan Kode Etik Jurnalistik," harapnya.

Usai persidangan Bagir ditanya mengenai mengapa kasus keberatan wajib pajak PT Surya Alam Tunggal hanya menyeret Gayus Tambunan, Humala Napitupulu dan Maruli Pandapotan. Bagir menyerahkan sepenuhnya kepada polisi untuk membuktikan dan menemukan motif dibalik dikabulkannya keberatan sejumlah perusahan tersebut.

"Itulah tugas penyidik. Penyelidikan, penyidikan dan penuntutan harus dibuktikan," kata Bagir.

Berarti Dirjen Pajak tetap ikut bertanggungjawab ?

"Ya mesti, dan kalau kita bicara struktural, semakin tinggi tingkatannya makin besar tanggungjawabnya. Itu adalah sebuah kultur titik sebuah peradaban," jelas Bagir.

Gayus Tidak Bersalah Jika Penuhi 3 Aspek

Dalam keterangannya di dalam sidang, Bagir Manan mengatakan bahwa Gayus dan Direktur Jenderal Pajak adalah pejabat Tata Usaha Negara (TUN). Segala tindakan para pejabat dan keputusannya adalah putusan Tata Usaha Negara (TUN) atau putusan Admistrasi Negara.

Menurut Bagir, Gayus Tambunan tidak bersalah apabila memenuhi tiga aspek utama. Pertama apakah pejabat TUN itu berwenang atau tidak. Artinya selama Gayus Tambunan sebagai pemberi usul atas keberatan wajib pajak masih berwenang melakukan tindakan itu, maka Gayus telah melakukan sesuai prosedur. Kedua apakah caranya yang ditempuh sudah sesuai instruksi ketentuan hukum apa tidak. Ketiga, apakah tujuan keputusan TUN sesuai hukum atau tidak.

"Kalau tiga hal ini dipenuhi maka itu adalah putusan TUN karena dilakukan oleh pejabat TUN yang berwenang," kata Bagir Manan.

Sehingga apa yang dilakukan Gayus, lanjut Bagir, tidak bersalah jika memenuhi tiga ketentuan itu. Hal itu karena hubungan terdakwa sampai ke atas yang diatur oleh hukum secara prosedural keputusan itu telah sesuai hukum tentang pengambilan keputusan.

(Ari/nwk)


Berita Terkait