"Rencana Pemprov menyerahkan kembali Perda pajak dan retribusi daerah ke Balegda untuk dikaji kembali setelah diselaraskan di Kementrian Dalam Negeri baru kali pertama dalam sejarah pembuatan perda," ujar Ketua Balegda DPRD DKI, Triwisaksana, saat di Gedung DPRD DKI, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2010).
Pria yang akrab disapa Sani ini menambahkan, pada pengalaman sebelumnya, kajian dan penyerapan aspirasi itu terjadi pada tahap pembahasan. Sehingga ketika pembahasan selesai dibahas, maka semua aspek dianggap telah disepakati semua pihak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sani cukup paham alasan pemerintah mengembalikan Raperda ini. Atas instruksi itu, Balegda pun segera akan menindaklanjuti.
"Lantaran ada keberatan dari masyarakat, kajian materi perda akan dilakukan kembali," katanya.
Mengenai item-item apa saja yang akan direvisi, lanjut Sani akan kembali diparipurnakan. Mengingat UU nomor 28 tahun 2009 harus segera dijalankan pada 1 Januari 2009, maka kajian ulang itu akan dilakukan secepatnya.
โCepat atau tidak pembahasannya, tergantung pada surat gubernur (yang dikirimkan),โ tegasnya.
Sebelumnya, Fauzi Bowo telah membuat pernyataan resmi terkait usulan penerapan pajak 10 persen bagi pengusaha warteg yang beromzet 60 juta/tahun. Dalam keputusannya, Foke akan menunda penandatanganan penerapan pajak 10 persen tersebut. Bahkan Foke meminta Balegda untuk mengkaji ulang.
"Saya mengambil keputusan untuk menunda penandatanganan ini," kata Foke usai bertemu dengan Koperasi Wartes se DKI Jakarta.
(lia/van)











































