miliar adalah tidak benar.
Pembuktian terbalik ini dianjurkan oleh UU No 25/2003 tentang Pencucian Uang.
"Saya berharap, hakim harus memerintahkan untuk memeriksa pembuktian terbalik. Bisa saja pekan depan terdakwa diminta menunjukkan hartanya sah secara hukum. Ini hak buat terdakwa untuk membuktikan uangnya diperoleh secara sah," kata saksi ahli dari Universitas Trisaksi, Yenti Ganarsih usai bersaksi di sidang korupsi pajak, Bahasyim Assifiie di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (6/12/2010).
Pembuktian terbalik merupakan teknik pengadilan yang mendorong terdakwa memberi bukti bahwa harta kekayaannya sah secara legal. Semua alibi yang dilontarkan harus disertai bukti yang kuat.
"Saya kira itu sederhana ya. Harus membuktikan dengan surat-surat yang sah. Tidak hanya bilang, harta saya hasil warisan atau yang lain," tukas Yenti.
Hanya saja, syarat pembuktian terbalik ini tidak mudah. Jaksa harus memiliki dugaan awal bahwa asal-usul harta pencucian uang dari tindak kejahatan. Sayang, Yenti tidak melihat itu dalam dakwaan jaksa.
"Dakwaan jaksa kasus ini tidak kuat. Tidak ada dugaan hasil kejahatan pencucian uang asalnya darimana. Saya kira ini agak sulit ya," tukas Yenti.
Bahasyim merupakan pejabat pajak eselon III. Tahun 2004-2010, Bahasyim menjabat sebagai Kepala Kantor Pajak (KPP) Jakarta VII, Jakarta Koja, Jakarta Palmerah dan diperbantukan di Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional (Bappenas).
Selama itu, Bahasyim didakwa telah memeras wajib pajak Kartini Muljadi sebesar Rp 1 miliar, menerima suap berupa rumah senilai Rp 8,5 miliar dan mempunyai lalu-lintas rekening sebayak Rp 932 miliar. Terhadap dakwaan itu, Bahasyim berkali-kali membantah.
(Ari/nwk)










































