Untuk di bagian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemrov DKI saja, ada 20 orang yang tidak masuk kerja, dari 176 pegawai.
"Untuk hari ini yang tidak hadir sebanyak 20 orang. Rinciannya belum ada keterangan 8 orang, sakit 4 orang, tugas belajar 2 orang, diklat 1 orang, dinas luar 3 orang, dan cuti 2 orang," sebut Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemrov DKI, Budi Utomo saat ditemui di ruang kerjanya, di lingkungan Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi belum ada laporan secara resmi dari setiap Satuan Kerja Pegawai Daerah (SKPD) masing-masing, dan kami belum bisa memberikan keterangan berapa jumlah yang tak hadir hari ini," terangnya.
Budi menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memberlakukan sanksi kepada PNS yang tidak menunaikan kewajibannya, seperti pemotongan tunjangan.
"Potongan 5 persen dari tunjangan jabatan. Dan seperti hari Senin ini, hari kejepit besok kan sudah libur lagi karena tanggal merah kan," kata Budi.
Meskipun tetap saja ada yang bandel untuk tetap membolos pada hari-hari kerja diantara dua hari libur, bagi Budi sanksi yang diterapkan pemerintah ini cukup ampuh.
"Tapi, PNS yang membolos pada hari kerja saat ini sudah berkurang, karena mereka takut akan mendapat potongan tunjangan jabatan sebesar 5 persen," ucap Budi.
Selain potong gaji, absensi di Pemrov DKI sudah menggunakan sistem elektronik handkey. "Jadi kalau ada pegawai mbalelo pun akan ketahuan," tandasnya.
(lia/gun)











































