Kemendiknas Masih Pikir-Pikir Soal Tuntutan ICW

Kemendiknas Masih Pikir-Pikir Soal Tuntutan ICW

- detikNews
Senin, 06 Des 2010 17:43 WIB
Jakarta - Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) masih belum mengambil sikap soal tuntutan Indonesia Coruption Watch (ICW) agar putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) dimasukan dalam buku pedoman dana BOS. Mereka mengaku masih memerlukan waktu untuk mengkaji permintaan tersebut. 

"Kami belum  bisa jawab sekaligus. Perlu dipelajari secara mendalam sejauh mana aturan bisa diberlakukan, sejauh mana dampaknya," ujar Direktur SMP Dirjen Mandikdasmen Didik Suhardi di kantornya, Jl Sudirman, Jakarta, Senin (6/12/2010).

ICW menyampaikan 2 point untuk memperbaiki mekanisme penggunaan dana BOS. Pertama, Kemendiknas diminta memasukan putusan KIP terutama Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi. Kedua, Kemendiknas juga diminta merevisi Permendiknas No. 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami pelajari secara detail bagamana selesaikan masalah-masalah ini. Apa yang disampaikan ICW secepatnya kita laporkan ke pimpinan," kata Didik.

Kedatangan ICW ke Kemendiknas untuk menyerahkan hasil audit BPK DKI Jakarta tentang penyelewengan dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Rp 5,7 miliar ke Kemendiknas dan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) tentang keterbukaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dana BOS.

Menurut Peneliti Senior ICW Febri Hendri, putusan KIP bahwa dokumen SPJ dana BOS adalah dokumen terbuka, sama saja artinya publik dapat mengakses dokumen tersebut apabila ada kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS.

"Sekolah berkewajiban membuka dokumen tersebut," tegasnya.
 
Oleh karena itu, guna menguatkan putusan KIP pada sekolah di seluruh Indonesia, ICW menyerahkan salinan putusan KIP pada Kemendiknas. Dengan begitu diharapkan Kemendiknas dapat memperbaiki mekanisme pengelolaan dana BOS.

"Kebijakan dan pengelolaan dana BOS harus transparan," tandasnya.

ICW mengajukan sidang ajudikasi ke KIP karena 5 sekolah SMPN 190, SMPN 28, SMPN 67, SMPN 84 dan SMPN 95 sebagai induk dari TKBM tidak memberikan dana BOS dan BOP sejak 2007-2009. Padahal dalam petunjuk teknis BOS disebutkan kalau TKBM berhak mendapatkan dana tersebut untuk kegiatan belajar mengajar.

Merasa ada yang janggal pengelola TKBM melaporkan kejadian ini ke ICW. Selanjutnya ICW meminta informasi SPJ dana BOS dan BOP namun diabaikan. Hingga akhirnya sengketa informasi ini dilaporkan ke KIP. Pada 15 November lalu majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat telah memutuskan sengketa informasi ini.

(did/nwk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini