Kowarteg Minta Pajak 10% Jangan Hanya Ditunda, Tapi Dibatalkan

Kowarteg Minta Pajak 10% Jangan Hanya Ditunda, Tapi Dibatalkan

- detikNews
Senin, 06 Des 2010 15:25 WIB
Kowarteg Minta Pajak 10% Jangan Hanya Ditunda, Tapi Dibatalkan
Jakarta - Koperasi Warteg (Kowarteg) menyambut gembira keputusan Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo yang menunda penandatangan Perda pajak 10 persen bagi warteg dan warung sejenisnya yang beromzet Rp 60 juta/tahun. Kowarteg meminta putusan itu segera dibatalkan.

"Setelah tadi kita mendengar keputusan Pak Gubernur (Fauzi Bowo) bahwa itu ditunda, kita menyambut gembira," kata Ketua Koperasi Warteg se-DKI Jakarta Aji Sastoro.

Hal itu disampaikan Sastoro usai mengadakan pertemuan dengan Pemprov DKI Jakarta di Gedung Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sastoro mengatakan, kegembiraannya ini pastinya juga dirasakan oleh pengusaha warteg dan warung kecil lainnya. Bahkan, Sastoro yakin Perda ini tidak hanya ditunda tapi juga dibatalkan.

"Saya mohon sekiranya hal ini direvisi, dan dibatalkan untuk pengusaha warteg," kata dia.

Sastoro berharap semua pihak membuka mata ketika hendak menerapkan kebijakan, termasuk penerapan pajak 10 persen seperti ini. Apalagi warteg sebagai usaha mikro dinilai sebagai jasa penyediaan makanan dan minuman yang masih menggunakan manajemen tradisional.

"Perda ini sangat kejam untuk pedagang warteg. Karena, pedagang warteg itu dari zaman ke zaman tidak pernah mengenal istilah bon seperti restoran atau rumah makan," kata Sastoro.

"Maka itu kalau pajak seperti itu diterapkan untuk warteg, hancurlah kita. Karena warteg pada akhirnya harus mengenalkan manajemen yang canggih," lanjutnya.

Penerapan pajak itu, lanjut Sastoro, sangat berat tidak hanya bagi pengusaha melainkan juga bagi pembeli. "Benturan yang sangat berat, karena rata-rata konsumen warteg itu menengah ke bawah yang tidak kenal PPN dan UU," kata Sastoro.

Sastoro mengimbau pengusaha warteg se-DKI Jakarta untuk tetap berdagang seperti biasa.

"Saya harap dengan kesimpulan ini, semua pedagang warteg se- DKI kembali berdagang seperti biasa dan jangan terpancing dengan janji-janji dan kepada Pak Gubernur, saya berharap tidak sekadar ditunda tapi juga dibatalkan," papar Sastoro.

(lia/aan)


Berita Terkait