"Sangat melarang anggota untuk mengkomersilkan voorijder. Enggak boleh terima, apalagi minta uang dari yang minta pengawalan. Kita tindak kalau ada anggota yang komersilkan voorijder," kata Direktur Lalu Lintas Kombes Pol Royke Lumowa di Jakarta, Senin (6/12/2010).
Dia menjelaskan, kondisi agak berbeda kalau pihak yang dikawal memberi imbalan. "Itu sih terserah dia (yang dikawal)," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi sekarang jarang kok yang ngobrak-abrik jalan, dia ikut antrian. Jadi, pejabat juga boleh pakai pengawalan voorijder tergantung kepentingannya," imbuhnya.
Penggunaan voorijder, dikhususkan untuk kepentingan emergency, dan hanya diperuntukkan untuk tamu-tamu negara atau pejabat tertentu setingkat presiden atau tamu negara atau kegiatan protokoler.
"Masyarakat kecil yang membutuhkan boleh menggunakan, misalnya mau ke pemakaman. Tapi dilihat kepentingannya juga. Jangan sampai semua kita iyakan, karena pengawalan itu menyita badan jalan," urainya.
Bagaimana dengan pengawalan voorijder yang jalur busway? "Jangan masuk jalur busway kalau betul-betul enggak emergency. Kita tetap gunakan jalur normal. Kecuali betul-betul gawat, misalnya evakuasi presiden, lewat mana saja boleh dan lawan arus pun boleh," tutupnya.
(ndr/fay)