Foke hari ini mengundang Koperasi Warteg yang membawahi 26.900 warteg yang ada di DKI Jakarta. Dalam pertemuan itu, Foke membahas beberapa hal yang berkembang. Ia juga meluruskan tidak pernah memberikan statement khusus tentang isu ini.
"Saya berkali-kali menyatakan sebagai gubernur, tidak akan mengambil keputusan yang merugikan orang kecil dan itu bukan omong doang. Setelah saya berdialog tadi, saya katakan bahwa beliau-beliau ini mewakili pengusaha jasa yang terkait dengan obyek jasa restoran di Jakarta dan hasilnya, saya mengambil keputusan untuk menunda penandatanganan ini," papar Foke.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernyataan Foke langsung disambut tepuk tangan dari masing-masing 5 perwakilan dari Kowarteg dan Paguyuban Masyarakat Tegal.
Foke mengatakan, di meja kerjanya sudah ada rancangan Perda Provinsi DKI tentang pajak restoran yang merupakan pembahasan antara badan legislasi (Baleg) DPRD dan eksekutif.
"Dan itu memang tinggal tunggu tekenan dari saya," ujar pria berkumis tebal ini.
Namun, Foke berpendapat pengenaan pajak ini akan mendatangkan impak kepada pengusaha. Artinya, volume penjualan akan menurun.
"Makanya, saya mengambil keputusan penundaaan ini dan saya kembalikan kepada Baleg untuk dicermati dan dikaji lebih dalam," kata Foke.
Kemudian, lanjut dia, akan dilihat proses selanjutnya seperti apa. Karena kewenangan selanjutnya ada pada legislasi.
"Hari Rabu saya akan menandatangani surat yang isinya menyampaikan hasil pertemuan hari ini dan mengusulkan pada Baleg apa yang menjadi keputusan hari ini. Untuk itu, saya rasa tidak ada lagi diskusi yang memperdebatkan masalah ini," kata Foke.
(aan/nrl)











































