"UU pajak jelas ada batas tidak boleh kena dan boleh kena. Kita tidak bisa bicara hanya warteg, warung Padang. Tapi kita harus lihat batas pendapatannya berapa," ujar Jusuf Kalla.
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) ini mengatakan hal tersebut di sela-sela acara donor darah yang diselenggarakan Senayan City dan Bisnis Indonesia di Senayan City, Jl Asia Afrika, Jakarta Pusat, Senin (6/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua pajak yang membayar pasti berat. Tapi tanpa pajak, bagaimana negara ini menjalankan, tergantung bagaimana pendapatannya," imbuh dia.
Namun JK tidak sependapat jika pajak warteg diterapkan pada pengusaha kecil. "Warung kecil saya kira yang berada di pinggir jalan itu, kan berada di batas bawah, pasti tidak kena. Tapi kalau warteg, terus bicara jenis usaha dan batas penjualannya, jelas itu yang dikenakan," tutup JK.
(nik/fay)











































