"Kita dengar saja, apa penjelasannya. Di mata saya, satgas, dia (Denny) hanya mendengar dari Gayus. Dia bukan saksi fakta. Majelis tolong lah dipanggil. Kalau perlu upaya paksa," kata Haposan usai sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (6/12/2010).
Menurut catatan pengacara Haposan, Denny telah dipanggil 6 kali, 4 kali di antaranya secara resmi. Denny merupakan satgas antimafia hukum yang berbicara ke publik perihal Gayus Tambunan dan pengacaranya, Haposan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat Sjahril Djohan (penghubung Susno ke Haposan) bilang, ini kasus besar kok kosong-kosong saja. Bagi saya, Ho Kian Huat ini investor besar, dari negara asing. Di mata saya, Pak Susno punya hak pimpinan yang memutus. Bukan hanya kapten atau Kombes. Saya telepon Mr Ho, ya kasihlah. Saya sudah ditekan, diperas, ditipu lagi. Tidak ditangkap Salmah Arwana sampai detik ini," imbuh Haposan.
Sebelumnya sidang Haposan menghadirkan sopir Sjahril Djohan (SJ), Upang Supandi. Upang yang mengantar SJ dari Mabes Polri-Hotel Sultan-Tebet-rumah anak Susno di Cilandak. Tujuannya, untuk menyetorkan uang pelicin Rp 500 juta dari Haposan supaya kasus PT SAL tidak mangkrak di polisi. Sebagai catatan, SJ telah dipenjara 1,5 tahun karena terbukti mebantu tindak pidana korupsi. (Ari/ndr)











































