Interupsi soal pajak warteg pertama dilontarkan oleh anggota Fraksi PAN Teguh Juwarno. Teguh meminta agar pimpinan dewan menolak pajak penarikan warteg karena akan berimbas pada konsumen yaitu masyarakat dari golongan menengah ke bawah.
"Apabila memberikan pajak warteg maka beban akan berimbas ke sopir-sopir bapak dan ibu sekalian. Juga ke masyarakat lain di Jakarta. Karena itu saya meminta pada pimpinan DPR untuk menolak pajak warteg yang akan diterbitkan oleh Pemda DKI," kata Teguh saat sidang parpurna di Gedung DPR, Senayan, Senin (6/12/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami berharap agar DPR melalui Komisi XI memanggil Dirjen Pajak Tjiptardjo dan Gubernur DKI Jakarta untuk membahas itu. Lalu seluruh anggota DPR seyogyanya untuk menolak itu," ujar Baharudin.
Interupsi ini pun direspons oleh pimpinan sidang Pramono Anung. Pramono kemudian meminta persetujuan anggota dewan lain untuk memanggil Gubernur DKI Jakarta dan Dirjen Pajak terkait penarikan pajak warteg.
"Untuk selanjutnya masalah pajak warteg akan kita serahkan pada Komisi II dan Komisi XI untuk memanggil pihak-pihak terkait dan Gubernur DKI Jakarta. Apakah setuju?" teriak Pramono.
"Setuju!" jawab 301 anggota dewan yang hadir dari total 560 anggota. Akhirnya palu pun diketok Pramono.
(gus/fay)











































