Warteg Kena Pajak, LBH Jakarta Siap Judicial Review Perda

Warteg Kena Pajak, LBH Jakarta Siap Judicial Review Perda

- detikNews
Senin, 06 Des 2010 07:59 WIB
Warteg Kena Pajak, LBH Jakarta Siap Judicial Review Perda
Jakarta - DPRD DKI dan Pemprov DKI telah menyetujui Perda tentang Pajak Restoran di wilayah DKI Jakarta. Dalam perda tersebut, usaha jasa boga seperti kantin, jasa katering dan warung Tegal (warteg) akan dikenai pajak restoran sebesar 10 persen.

Perda yang saat masih berada di Kementerian Dalam Negeri untuk diundangkan tersebut kontan menuai kontroversi dalam masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan melakukan judicial review bila perda tersebut tetap dipaksakan untuk diterapkan per 1 Januari 2010 mendatang.

"Kalau itu tetap diterapkan, maka kami akan mengajukan keberatan kepada institusi yang membuat perda itu, dan juga judicial review perda tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Karena itu kewenangan MA," ujar peneliti LBH, Edy Halomoan Gurning saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/12/2010) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya pengenaan pajak sebesar 10 persen kepada usaha warteg tersebut adalah sebuah kebijakan yang sangat tidak rasional. Apalagi niatan Pemprov DKI untuk menarik pajak tersebut bertujuan untuk menambah pundi-pundi penghasilan asli daerah (PAD) Pemprov DKI.

"Seharusnya kebocoran dalam pengelolaan pajak parkir, pajak hiburan dan reklame itu diperbaiki. Bukan malah membuat kebijakan baru yang semakin membuat rakyat sengsara," terangnya.

Pria yang akrab di sapa Edy ini meminta kotra-prestasi dari pemerintahan Fauzi Bowo bila penarikan pajak tersebut jadi diterapkan. "Apa yang didapat kalau masyarakat kecil saja kena pajak, apa yang bisa diberikan DKI," imbuhnya.

Usaha warteg sebagai salah satu turunan dari jenis usaha restoran, per 1 Januari 2011 mendatang akan dikenai pajak sebesar 10 persen. Pajak tersebut nantinya akan dibebankan kepada para pelanggan warteg.

Aturan mengenai pengenaan pajak tersebut tercantum dalam Perda Pajak Restoran yang saat ini sudah rampung digarap DPRD DKI. Untuk pempermulus penarikan pajak tersebut, Pemprov DKI juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Perda pajak restoran sebenarnya turunan dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(her/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini