Perda yang saat masih berada di Kementerian Dalam Negeri untuk diundangkan tersebut kontan menuai kontroversi dalam masyarakat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta akan melakukan judicial review bila perda tersebut tetap dipaksakan untuk diterapkan per 1 Januari 2010 mendatang.
"Kalau itu tetap diterapkan, maka kami akan mengajukan keberatan kepada institusi yang membuat perda itu, dan juga judicial review perda tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Karena itu kewenangan MA," ujar peneliti LBH, Edy Halomoan Gurning saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/12/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seharusnya kebocoran dalam pengelolaan pajak parkir, pajak hiburan dan reklame itu diperbaiki. Bukan malah membuat kebijakan baru yang semakin membuat rakyat sengsara," terangnya.
Pria yang akrab di sapa Edy ini meminta kotra-prestasi dari pemerintahan Fauzi Bowo bila penarikan pajak tersebut jadi diterapkan. "Apa yang didapat kalau masyarakat kecil saja kena pajak, apa yang bisa diberikan DKI," imbuhnya.
Usaha warteg sebagai salah satu turunan dari jenis usaha restoran, per 1 Januari 2011 mendatang akan dikenai pajak sebesar 10 persen. Pajak tersebut nantinya akan dibebankan kepada para pelanggan warteg.
Aturan mengenai pengenaan pajak tersebut tercantum dalam Perda Pajak Restoran yang saat ini sudah rampung digarap DPRD DKI. Untuk pempermulus penarikan pajak tersebut, Pemprov DKI juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Perda pajak restoran sebenarnya turunan dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(her/mok)










































