"Pertemuan dengan komunitas pengusaha Warteg di Jakarta sekitar pukul 10.00 WIB. Gubernur akan membahas masalah pajak yang sedang ramai," ujar Kabid Informasi dan Komunikasi Pemprov DKI Cucu Ahmad Kurnia kepada detikcom, Senin (6/12/2010).
Pertemuan dengan perwakilan komunitas pengusaha Warteg tersebut akan digelar di ruang rapat pimpinan, Balaikota DKI. Pertemuan tersebut rencananya akan menghasilkan kesepakatan bersama terkait pengenaan pajak restoran sebesar 10 persen kepada usaha warteg yang rencananya diterapkan per 1 Januari 2010 mendatang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usaha warteg sebagai salah satu turunan dari jenis usaha restoran, per 1 Januari 2011 mendatang akan dikenai pajak sebesar 10 persen. Pajak tersebut nantinya akan dibebankan kepada para pelanggan warteg.
Aturan mengenai pengenaan pajak tersebut tercantum dalam Perda Pajak Restoran yang saat ini sudah rampung digarap DPRD DKI. Untuk pempermulus penarikan pajak tersebut, Pemprov DKI juga akan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub). Perda pajak restoran sebenarnya turunan dari UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
(her/mok)











































