"Gelar perkara juga seharusnya melibatkan para akademisi untuk memantau kasus ini agar tetap on the track. Para akademisi juga nantinya tahu pasal apa yang seharusnya digunakan untuk Gayus," kata pengamat hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Antonius Sidik, saat berbincang dengan detikcom, Minggu (5/12/2010) malam.
Menurut Anton, penundaan gelar perkara menunjukan ada sesuatu dalam kasus yang menyeret pegawai Ditjen Pajak golongan IIIA ini. Mengingat syarat untuk dilakukannya gelar perkara sudah tercukupi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijeratnya Gayus Tambunan, terdakwa penggelapan pajak tersebut dengan pasal gratifikasi semakin menambah buram kasus ini. Selain tidak menimbulkan efek jera, pasal gratifikasi juga mengebiri proses hukum bagi pihak-pihak yang diduga menggelontorkan dana untuk Gayus terkait penggelapan pajak.
"Kasus ini memang seharusnya diserahkan ke KPK, karena saat ini hanya KPK yang netral. Kepolisian dan kejaksaan sudah ternoda dengan adanya penyuapan oknum polisi dan juga kasus jaksa Cirus," usulnya.
Sebelumnya Mabes Polri menyatakan akan membatalkan gelar perkara kasus Gayus yang melibatkan KPK, Kejaksaan, dan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Hal itu ditegaskan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi saat ditanya apakah gelar perkara tetap akan digelar dengan KPK di Bareskrim, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat (3/12) lalu.
"Koordinasi tidak perlu di-blow up, yang jelas masalah gelar perkara sesuai UU itu merupakan kegiatan internal Polri," kata Ito.
(her/mok)











































