"Kalau hanya melibatkan penyidik Polri dan tidak melibatkan pihak lain, maka
kemungkinan untuk terpendam akan sangat besar," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Taufik Basari kepada detikcom, Minggu (5/12/2010).
Menurut Taufik, kasus ini memang sarat dengan kepentingan, terlebih untuk polisi. Taufik mengatakan, berdasarkan kesaksian Gayus sendiri, kasus ini melibatkan petinggi Polri. Taufik menduga cukup sulit bagi polisi untuk bisa menangani kasus ini secara bebas tanpa ada tekanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Skenario berikutnya, kasus ini akan tetap berjalan namun tidak maksimal. Dan yang terakhir, dari sekian perkara yang ada, hanya yang menarik perhatian publik saja yang diselesaikan.
"Untuk membuat masyarakat senang saja," tegasnya.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menegaskan, selain kasus Mafia Hukum, Gayus Tambunan juga dijadikan tersangka dalam kasus Mafia Pajak. Untuk kasus kedua, polisi menjerat Gayus dengan pasal gratifikasi.
"Kita sementara ini, gratifikasi itu kan memberikan sesuatu kepada pejabat negara.
Kan temasuk penyuapan. Ada yang menyuap ada yang disuap," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat
(3/12/2010).
Menurut Ito, penyidik terus mengumpulkan bukti terkait duit dalam rekening Rp 28
milliar. Duit itu diduga berasal dari hasil penyuapan. "Gratifikasi kan suap kepada
pejabat negara, ada yang disuap ada menyuap," jelasnya.
Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan, berkas kasus Gayus untuk Mafia Pajak saat ini masih P19. Jaksa meminta agar penyidik melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas.
(mok/her)










































