Jika Tetap Ditangani Polisi, Kasus Gayus Akan Terpendam

Jika Tetap Ditangani Polisi, Kasus Gayus Akan Terpendam

- detikNews
Senin, 06 Des 2010 02:13 WIB
Jika Tetap Ditangani Polisi, Kasus Gayus Akan Terpendam
Jakarta - Mabes Polri diminta untuk berbesar hati segera menyerahkan kasus Gayus Tambunan kepada KPK. Jika masih ditangani oleh polisi, kasus Gayus dikhawatirkan justru akan mandek di tengah jalan.

"Kalau hanya melibatkan penyidik Polri dan tidak melibatkan pihak lain, maka
kemungkinan untuk terpendam akan sangat besar," ujar anggota Koalisi Masyarakat Sipil, Taufik Basari kepada detikcom, Minggu (5/12/2010).

Menurut Taufik, kasus ini memang sarat dengan kepentingan, terlebih untuk polisi. Taufik mengatakan, berdasarkan kesaksian Gayus sendiri, kasus ini melibatkan petinggi Polri. Taufik menduga cukup sulit bagi polisi untuk bisa menangani kasus ini secara bebas tanpa ada tekanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa skenario soal penanganan Gayus ini. Yang pertama, kasus ini akan didiamkan. "Nanti masyarakat akan lupa dengan sendirinya," jelas Taufik yang berprofesi sebagai advokat ini.

Skenario berikutnya, kasus ini akan tetap berjalan namun tidak maksimal. Dan yang terakhir, dari sekian perkara yang ada, hanya yang menarik perhatian publik saja yang diselesaikan.

"Untuk membuat masyarakat senang saja," tegasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ito Sumardi menegaskan, selain kasus Mafia Hukum, Gayus Tambunan juga dijadikan tersangka dalam kasus Mafia Pajak. Untuk kasus kedua, polisi menjerat Gayus dengan pasal gratifikasi.

"Kita sementara ini, gratifikasi itu kan memberikan sesuatu kepada pejabat negara.
Kan temasuk penyuapan. Ada yang menyuap ada yang disuap," kata Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Jumat
(3/12/2010).

Menurut Ito, penyidik terus mengumpulkan bukti terkait duit dalam rekening Rp 28
milliar. Duit itu diduga berasal dari hasil penyuapan. "Gratifikasi kan suap kepada
pejabat negara, ada yang disuap ada menyuap," jelasnya.

Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Iskandar Hasan mengatakan, berkas kasus Gayus untuk Mafia Pajak saat ini masih P19. Jaksa meminta agar penyidik melakukan rekonstruksi untuk melengkapi berkas.

(mok/her)


Berita Terkait