"Itu sudah keluar keputusannya. Jadi untuk Fatani itu tidak 50 persen ya. Mereka dipotong 25 persen pelayanannya kepada jamaah haji di Madinah, 5 kloter itu ya," kata Pengawas Katering Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Sri Ilham Lubis di Kantor Misi Haji Indonesia Madinah, Minggu (5/12/2010).
Ketua PPIH Syairozi Dimyati, Kamis (2/12/2010) lalu menyatakan sanksi untuk Fatani adalah dikurangi ordernya hingga 50 persen. Sanksi diberikan pada Fatani karena telah dua kali menyajikan makanan basi pada jamaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Sri, sanksi untuk Fatani turun jadi 25 persen karena dalam kontrak pengadaan barang dan jasa, pemberian sanksi didasarkan atas dasar musyawarah dan mufakat. Fatani sendiri sudah menyediakan bahan makanan hingga musim haji selesai. Dalam kontrak, Fatani mendapatkan order untuk melayani 30 ribu jamaah haji. Sehari, jamaah mendapat makanan dua kali.
"Jadi itu memang yang disepakati antara kantor TUH (tekhnis urusan haji) dengan penyedia katering itu sendiri akan dipotong 25 persen," kata Sri.
Order Fatani selanjutnya akan dialihkan kepada perusahaan katering Andaluz. Perusahaan ini dinilai memiliki kinerja yang baik dan belum pernah tersandung masalah.
Sementara terhadap Haedari, Sri belum bisa menjelaskan sanksi yang akan dijatuhkan. Haedari juga tercatat dua kali menyediakan makanan basi. Masalah katering basi terjadi karena persoalan pemanas (heater).
"Kalau dilihat proses masak-memasaknya dan penyajian makanan itu bagus, tidak ada masalah," kata Sri.
(iy/mok)











































