Pemberhentian pegawai yang berstatus Tenaga Kerja Sukarela (TKS) itu dilakukan oleh Sulaiman, Lurah Paku Alam, pendukung salah pasangan Wali Kota yang digugat. Bachtiar kepada sejumlah wartawan mengatakan, kabar pemecatan terhadap dirinya diketahui dari orang tuanya sendiri, Sadeli, pada Jum'at (3/12).
Sadeli merupakan seorang staf kantor Kelurahan Paku Alam. Ketika itu Sadeli dipanggil Suparman yang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Paku Alam. Oleh Suparman, Sadeli diberitahukan mulai Jum'at (3/12) anaknya, Bachtiar, tidak lagi menjadi staf di kantor Kelurahan itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bachtiar, selama bekerja di kantor kelurahan tersebut, ia tidak lalai dalam menjalankan tugas dan bekerja dengan baik. Indisipliner atau melanggar aturan pekerjaan sama sekali tidak pernah dilakukannya, sejak bekerja di kantor kelurahan itu. Ia mengaku, pemecatan itu disebabkan dirinya menjadi saksi bagi pasangan nomor urut tiga Arsid-Andre Taulany pada persidangan gugatan Pilkada Tangsel di MK, pada Selasa (30/11).
Di hadapan MK, Bachtiar mengaku selama Pilkada Tangsel Lurah Paku Alam Sulaiman dan Sekretaris Kelurahan Suparman terlibat langsung menyiapkan kebutuhan kampanye pasangan nomor urut empat calon Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.
"Aparatur Pemkot Tangsel banyak yang mendukung Airin-Davnie," kata Bachtiar.
Lurah Paku Alam Sulaiman ketika dikonfirmasi mengatakan, ia tidak melakukan pemecatan terhadap Bachtiar. Tetapi yang bersangkutan mengundurkan diri sendiri tanpa dipecat. Apalagi mantan anak buahnya itu jarang masuk kantor.
Ia membantah pemberhentian anak buahnya itu terkait dengan kesaksian Bachtiar di sidang gugatan MK."Ah itu bohong dan direkayasa. Saya tidak melakukan pemecatan. Dia sendiri (Bachtiar) yang malas kerja jadi ia mengundurkan diri," ujar Sulaiman. (dira)
(nrl/nrl)











































