"Senpi itu sebenarnya airsoft gun, itu senjata mainan. Saya membelinya di Artha Gading, dulu saya memang suka koleksi itu," kata HSP saat ditemui wartawan di Polres Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Minggu (5/12/2010).
HSP menyatakan, air soft gun yang dimilikinya itu sudah rusak dan tidak layak pakai. Menurutnya setiap airsoft gun mempunyai izin. "Surat izinnya seperti kartu kredit, kalau dicek data saya pasti ada," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Rapat itu membahas soal pengadilan hubungan industrial. Ada demo karena pekerja ingin jadi karyawan," katanya.
HSP meneceritakan, Asrudin kemudian datang ke kantor dengan tiga orang wanita. Saat itu HSP masih di kantor dan mengetik hasil rapat. Saat itu Arsudin mengeluarkan bong untuk menghisap sabu.
"Saya dulu memang pakai sabu, tapi sekarang tidak," katanya.
Tiba-tiba saja, ada yang menggedor-gedor pintu kantor. "Saya kemudian ke bawah untuk melihat ternyata ada polisi. Begitu ke atas saya lihat perempuan itu sudah tidak ada," katanya.
Dalam penggerebekan di kantor itu polisi menemukan airsoft gun dan bahan peledak. HSP dan Arsudin kemudian dijadikan tersangka kasus tersebut. Saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan kasus tersebut.
HSP pernah menjadi residivis kasus kepemilikan amunisi. Ia pernah mempunyai senjata, namun ternyata kosong. Kasusnya ini terjadi sekitar tahun 2005.
(nal/nrl)











































