Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Komisaris Ade Ary Syam Indradi mengatakan, tersangka ditangkap pada Sabtu (3/12) kemarin. "Tersangka kita tangkap di stasiun Kereta Api Bekasi," kata Ade, Minggu (4/12/2010).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sebilah pidau dan handphone. Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku baru melakukan tindak pemerasan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aksinya, tersangka awalnya memeriksa identitas korban yang sedang pacaran di Lapangan Pesona Metropolitan, Bekasi Timur, Bekasi Kota. Kemudian tersangka menyuruh korban untuk menyerahkan barang-barang miliknya.
"Semula korban menolak suruhan tersangka," ujarnya.
Namun, tersangka yang mengeluarkan pisau dan menidingkannya ke arah korban. Tersangka pun mengancam akan menusuk korban jika tidak menurutinya.
Akhirnya, korban menyerahkan handphone dan dompet yang berisi sejumlah uang kepada tersangka. Tersangka kemudian baru diamankan saat berada di stasiun KA Bekasi.
"Tersangka kita jerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan," tutupnya.
(mei/nrl)










































