Pimpinan DPR Ingatkan Dirjen Otda Hati-hati Berkomentar Soal DIY

RUUK DIY

Pimpinan DPR Ingatkan Dirjen Otda Hati-hati Berkomentar Soal DIY

- detikNews
Minggu, 05 Des 2010 09:41 WIB
Pimpinan DPR Ingatkan Dirjen Otda Hati-hati Berkomentar Soal DIY
Jakarta - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso mengingatkan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan, agar berhati-hati jika berkomentar tentang keistimewaan DIY. Jika dasar pernyataannya masih sumir, hal itu justru akan memperkeruh suasana Yogya yang sudah agak adem ayem pasca penjelasan Presiden.

"Agar hati-hati berkomentar kalau dasarnya masih sumir, karena hasil jajak pendapat di media, mayoritas rakyat Yogya mendukung penetapan. Kami minta hati-hati," tegas Priyo saat dihubungi detikcom, Minggu (5/12/2010).

Pernyataan Priyo itu menanggapi pernyataan Djohan bahwa pihaknya mempunyai data survei: 71 persen rakyat Yogya menginginkan gubernur-wakil gubernur DIY dipilih langsung lewat Pemilukada. Namun, saat ditanya lebih lanjut, Djohan menyatakan, sumber data survei itu bukan berasal dari pemerintah. Dia juga tidak bisa mengingat siapa yang mengadakan survei.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya pernah baca itu tapi lupa dari mana. Bukan pemerintah, saya pernah baca," kata Djohan dalam diskusi di Jakarta kemarin.

Priyo melanjutkan, pernyataan Dirjen Otda haruslah berdasar data-data konkret. Sebab jika tidak, hal itu hanya akan memanaskan kembali kondisi Yogyakarta.

"Pejabat pemerintah agar menjaga komentar supaya tidak disalahpahami dalam suasana begini. Tapi kalau (surveinya) sahih, silakan saja," kata politikus Partai Golkar ini.

Priyo mengatakan, penyodoran data survei yang berbeda dari kondisi di lapangan saat ini, juga bisa memperbesar desakan referendum. Namun, ia menilai referendum bukan solusi.

"Pemerintah pusat pasti dipermalukan. Referendum sebaiknya dihindari karena membebani negara," kata Priyo.

Seperti diketahui, meski draf RUUK DIY belum disampaikan ke DPR, pemerintah menyatakan, draf berisi klausul gubernur-wakil gubernur DIY dipilih langsung lewat Pemilukada. Sementara Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam diposisikan di atas gubernur-wakil gubenur, dengan sejumlah kewenangan tertentu. Namun, semuanya usulan pemerintah ini tergantung pembahasan dengan DPR nantinya.

(lrn/nrl)


Berita Terkait