Pernyataan Dirjen Otda Soal Survei Bisa Perbesar Tuntutan Referendum

RUUK DIY

Pernyataan Dirjen Otda Soal Survei Bisa Perbesar Tuntutan Referendum

- detikNews
Minggu, 05 Des 2010 08:15 WIB
Pernyataan Dirjen Otda Soal Survei Bisa Perbesar Tuntutan Referendum
Jakarta - Di tengah suasana Yogyakarta yang belum kondusif, pemerintah dinilai kembali memancing ketegangan lewat pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Djohermansyah Djohan. Dia mengatakan pihaknya mempunyai data survei 71 persen rakyat Yogya menginginkan gubernur-wakil gubernur DIY dipilih langsung lewat Pemilukada.

"Itu akan membuat situasi yang tidak kondusif jadi tambah tegang," kata pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, AAGN Ari Dwipayana, saat dihubungi detikcom, Minggu (5/12/2010).

Ari mengatakan, argumen pemerintah yang berdasarkan angka itu, justru akan menimbulkan aksi saingan dari mereka yang pro-penetapan, juga lewat angka-angka. Padahal, seperti diketahui, jajak pendapat sejumlah media belakangan ini justru menyatakan pro-penetapan mendominasi aspirasi rakyat Yogya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau begini, justru akan memperbesar tuntutan referendum," kata Ari.

Dia juga menyesalkan sikap Djohan yang membuka data survei kepada publik. Seharusnya, data itu hanya jadi konsumsi internal pemerintah sebagai dasar pengambil kebijakan.

"Data itu bukan untuk dipolitisasi, menjadi alat untuk meyakinkan keputusan bahwa keputusan yang diambil itu benar," jelas Ari.

Dalam sebuah diskusi di Jakarta kemarin, Djohan menyatakan data survei tersebut menjadi acuan Kemendagri dalam menyusun draf RUU Keistimewaan DIY (RUUK DIY).

Namun, saat ditanya lebih lanjut usai diskusi, Djohan menyatakan, sumber data survei itu bukan berasal dari pemerintah. Dia juga tidak bisa mengingat siapa yang mengadakan survei.

"Saya pernah baca itu tapi lupa dari mana. Bukan pemerintah, saya pernah baca," kata Djohan kemarin.

Seperti diketahui, meski draf RUUK DIY belum disampaikan ke DPR, pemerintah menyatakan, draf berisi klausul gubernur-wakil gubernur DIY dipilih langsung lewat Pemilukada. Sementara Sri Sultan Hamengku Buwono dan Sri Paduka Paku Alam diposisikan di atas gubernur-wakil gubenur, dengan sejumlah kewenangan tertentu.


(lrn/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads